Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), pengungsi terduga perdagangan orang (TPPO) dengan magang di Ferienjob di Jerman, akhirnya ditangkap.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berada di Italia pada perjalanan terakhirnya (9/6/2024). Dia ditangkap saat berada di Venesia.
Dalam peringatan merah Interpol, warga negara Indonesia Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig memegang paspor C6206888 ditangkap di Venesia saat berlibur di Italia, kata Kepala Divisi Menengah Polri. Surat dari Krishna Murti, Kamis (13/6/2024).
Krishna menjelaskan, Polri Hubinter telah mengeluarkan peringatan merah terhadap Enyk kepada Interpol pada 24 Mei 2024.
Atas permintaan penyidik, Enyk dicoret dari penyidikan karena dua kali ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Enyk ditangkap dan berada di Venesia. Bepergian di Italia.
Otoritas kepolisian Italia kemudian melaporkan Duta Besar Republik Indonesia Enyk (KBRI) ditangkap di Roma pada Senin (10/6/2024).
Enik Rutita ditangkap kepolisian Venesia, Italia pada Minggu 09 Juni 2024 dan diberitahukan oleh KBRI Roma pada Senin 10 Juni 2014, jelasnya.
Selain itu, mereka juga masih melakukan koordinasi terkait proses hukum pemulangan pengungsi ke Indonesia, kata Krishna.
“Saat ini, Departemen Kepolisian Nasional di Venesia, “Kami sedang berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan pihak kepolisian di Italia dan KBRI Roma,” tutupnya.
Saat ini, satu lagi buronan bernama A belum berhasil ditangkap.
Untuk informasi, Pada kasus ini, Terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang dikirim ke Jerman dalam program magang Ferien Job.
Tiga misi dikirim ke Jerman.
Seorang mahasiswa korban TPPO mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan terhitung Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masih berada di Jerman hingga saat ini.
Singkatan ER alias EW (39); A alias AE (37); Lima (5) orang tersangka perempuan bernama perempuan AJ (52) berinisial SS (65) dan MZ (60).
Karena perbuatannya patut diduga, UU Pasal IV n. 21 Tahun 2007 penghapusan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Setelahnya, sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2017, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 15 miliar kyat.