Buronan Kasus Judi Online Komdigi yang Ditangkap di Yogyakarta Lengkapi Kepingan Segitiga A

 

Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila

Tribannews.com, Jakarta – Seorang tersangka DPO buronan alias M ditangkap di Apartemen Patraland Amarta, Sariharjo, Kecamatan Naglak, Kabupaten Slayman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.

Jaya Kombes Pol Ade Ari Shyam Indradi, Kabid Humas Polda Metro, mengatakan penangkapan seseorang alias M melengkapi potongan segitiga A.

Triranga A merupakan hasil penangkapan awal terhadap staf Komdigi di kantor satelit, kawasan Bekasi

Saat itu, AJ dan AK ditangkap polisi karena berperan penting dalam kasus mafia judi online yang dilindungi anggota Komdigi Indonesia.

Alias ​​​​Tersangka A jadi teka-teki terakhir ya, potongan segitiga yang sebelumnya ditangkap tersangka A.J. Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Ade Ari mengatakan, dalam mengumpulkan website judi online, deposit dikumpulkan, kemudian diverifikasi, sehingga tidak diblokir dan tidak terkendali kegiatan kriminal. 

Jadi total ada 23 tersangka yang ditangkap.

Polisi mendalami lebih lanjut komplotan mafia judi online yang diamankan Komdigi.

Tersangka A menyita uang tunai dan harta benda senilai Rp16 miliar dari alias M dan istrinya.

Subdit Yogurta, Direskrim akhirnya terungkap bersembunyi di Yogurta sebelum ditangkap Polda Metro Jaya.

Tim penyidik ​​masih melanjutkan penyelidikan intensif untuk mengetahui fakta kriminal kasus mafia judi online yang dilindungi staf ComDigi.

 

“Komitmen kami adalah melakukan pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat baik dari unsur komoditisasi internal, bandar judi maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian,” ujarnya.

Selain cabang pidana, polisi juga telah memanggil bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TRPU) untuk menyita barang milik tersangka dan mengembalikannya ke negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *