Laporan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Jawa Timur Sido Ajo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Hari ini Selasa (28/5/2024) perkara Gus Mudhlor kembali disidangkan dan dicabut dari perkaranya.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Gus Muhdlor kembali digugat untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan mencabut serta menerima subsidi dari Badan Pajak (BPPD) Sidoazo.
Gus Muhdlor melalui kuasa hukumnya Mustofa Abidin meminta Hakim Raditya Baskoro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan tersebut tidak berdasar.
Mustofa dalam petisinya mengatakan: “Tindakan penetapan nama tergugat sebagai tersangka korupsi di Sido Azo adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.
Selain itu, Mustofa juga meragukan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan kliennya dengan nomor penahanan Sprin.Han/27/DIK. 01.03/01/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 batal demi hukum.
“Pada saat putusan ini dibacakan, terdakwa telah diperintahkan untuk melepaskan terdakwa,” ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut, Mustofa Abidin pun meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
Ia menyimpulkan bahwa “Semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ahmed Mukhdlo Ali telah diterima dan disetujui.”
Diketahui, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengurangan tunjangan pegawai negeri sipil pada Badan Pemungutan Pendapatan Daerah (BPPD).
Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menyusul dua mantan orangnya, BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan BPPD Sidoarjo Siska Wati, Kepala Kementerian Umum dan Kepegawaian.
Disinggung kasus dua orang yang diduga melakukan korupsi dengan memotong penerimaan pajak ASN BPPD Sidoarjo. Nilai pengambilalihan pada tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Dugaan kejahatan yang dilakukan Gus Muhdlor bertentangan dengan Pasal 12 f UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp satu miliar. Gus Muhdlor juga ditahan penyidik pada 7 Mei hingga 26 Mei.