TRIBUNNEWS.COM – Penembakan terhadap juru bayar, Ilyas Abdurrahman (49) di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025), berbuntut panjang. .
Selain melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut, peristiwa ini juga melibatkan Petugas Polisi Cinangka dan dua anggotanya.
Mereka diancam hukuman berat jika menolak pergi bersama pelaku penembakan.
Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto dituding mengabaikan laporan berujung penembakan Ilyas.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepolisian karena mengabaikan laporan masyarakat.
Karena itu, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan akan menindak tegas dua pegawainya.
Faktanya kami akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota ini, baik secara moral maupun hukuman yang bisa dikurangi.
Padahal yang paling sulit adalah menjangkau PTDH, ujarnya dalam jumpa pers, Senin (1/6/2025), dikutip Kompas.com.
Selain itu, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan selaku pimpinan juga dinilai lalai dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap dua anggotanya.
Suyudi menegaskan, kecerobohan petugas Polsek Cinangka juga akan berakibat pada hukuman yang berat.
“Demikian pula dengan Kapolri, karena beliau Kapolri, beliau kurang mempunyai visi dalam penertiban, faktanya akan kita lakukan hukuman yang sama, ada dua kesalahan yang lebih sedikit, namun yang paling berat adalah PTDH,” tegasnya.
Awalnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah tudingan menolak bantuan pengelola dalam daftar tersebut.
Ia menegaskan menolak membantu karena menyangkut keselamatan semua pihak.
Cerita penolakan bantuan itu tidak benar, kami pastikan kondisi aman sebelum melakukannya, ujarnya melalui telepon kepada Kompas.com.
Sementara itu, dalam video penjelasannya, Asep menjelaskan urut-urutan permintaan pertolongan korban.
Di hari kejadian sekitar pukul 0.30 WIB, Polsek Chinangka datang dengan menggunakan bus kecil bersama sejumlah pria lanjut usia sekitar 6 hingga tujuh orang.
Saat dikonfirmasi, dia bilang sudah tidak bekerja lagi, tapi temannya bilang belum dibayar lagi, dan dia berniat meminta bantuan, ujarnya dalam video.
Asep mengatakan, para penyewa terburu-buru dan tidak menunjukkan surat-surat mobil yang ingin diderek, karena mengira akan membawa empat angkatan.
“Namun ketika terdampak meminta bantuan kepada petugas kami, yang terpenting bagi petugas kami adalah menanyakan status hukum atau referensi mobil yang diderek, tapi apa masalahnya.
“Sepertinya yang bersangkutan tidak punya waktu, atau sedang terburu-buru, sehingga tidak sempat membeberkan dokumen yang diminta pria tersebut kepada Polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, pihaknya menawarkan untuk mengizinkan para penggarap membuat laporan.
Namun karena terdesak, para penyewa tidak membuat laporan polisi.
Asep pun menegaskan, pihaknya berusaha keras mengabdi pada negara.
“Tidak ada niat untuk menolak permintaan siapa pun yang meminta bantuan.”
“Namun, kami juga tidak ingin melanggar aturan karena berdampak pada penegakan hukum.”
“Jadi perwakilan kami menawarkan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk menderek mobil tersebut.
Namun korban terburu-buru meninggalkan Polsek Cinangka dan melanjutkan perjalanan, ujarnya. 3 personel TNI Angkatan Laut terlibat
Kasus ini juga melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penembakan pemilik gedung apartemen di Rest Area Tol KM 45 Merak-Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait tudingan menolak laporan pelaku penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak hingga menewaskan pemilik daftar tersebut, Kamis (8/7). 1/2/2014). ). 2025). (Instagram polisi_cinangka_polres_cilegon)
Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RA, dan KIk BA.
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan, ketiganya ditahan di rutan Puspomal.
Ketiganya juga akan ditahan di penjara selama 20 hari ke depan, mulai Sabtu (4/1/2025).
“Korban masuk proses penyidikan dan kami tetapkan (tersangka).”
Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama ditandatangani Ankum mulai Sabtu, katanya.
Panglima TNI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, kedua pria tersebut berasal dari satuan khusus militer TNI AL bernama Kopaska Armada I.
Kopaska merupakan Panglima Pasukan Katak, satuan pasukan khusus TNI Angkatan Laut.
Sementara satu prajurit lainnya datang dari tank TNI Angkatan Laut.
“Dari dulu KRI Bontang,” kata Denih.
Senjata yang digunakan aparat TNI AL untuk menembak pemilik sewa, Ilyas Abdurrahman (49), berstatus resmi.
Denih menjelaskan, senjata tersebut merupakan senjata rekor yang melekat pada Sertu AA.
Menurut Denih, AA berasal dari Armada Pertama dan ditugaskan sebagai ADC atau wakilnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gita Irawan/Erik S, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)