Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto

Tribun News.com – Pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini tidak sah secara hukum di negara bagian tersebut.

Pasalnya Rizky Fabian dan Mahalini tidak mencatatkan pernikahannya ke Biro Agama (KUA).

Namun dalam foto pernikahan Fabian dan Mahalini, Rizky terlihat membawa buku nikah saat prosesi akad.

Marcus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Fabian dan Mahalini pun buka suara terkait hal tersebut.

Marcus kemudian mengatakan bahwa buku pernikahan yang mereka tunjukkan hanyalah foto prop. 

Bahkan banyak yang memotret buku nikah bagian depan tapi tidak melihat isinya, kata Marcus seperti dikutip dari YouTube Kamikumi, Senin (4/10/2024).

“Mungkin saya akan mengatakan bahwa foto ini adalah hak milik untuk upacara tersebut, jadi silakan mengambil kesimpulan sendiri,” lanjutnya.

Dengan wajah menikahkan Rizky Fabian dan Mahalini, Marcus belum tahu apakah itu dari KUA atau bukan.

Hal yang dibenarkan pengacara yang menikahkan Rizki Fabian dan Mahalini itu, ia menginstruksikan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu untuk masuk Islam.

“Saat Mahalini masuk Islam, dia melakukannya dengan pendeta yang sama (yang dinikahinya), dengan ustaz yang sama,” kata Marcus.

“Kalau masyarakat KUA, kami belum bisa memastikannya,” imbuhnya. Pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini tak tercatat di KUA

Sementara itu, pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 rupanya tak tercatat di KUA.

Karena itu, Rizki Fabian dan Mahalini mengajukan lamaran pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Informasi tersebut disebarluaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslima membenarkan pasangan tersebut telah meminta agar pernikahan mereka dilegalkan. 

Jadi dalam hal ini Pemohon Rizki Fabian, Rizki Fabian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Rahrja binti I Gede Rahrja telah menikah, kata Taslima.

Namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Jadi karena perkawinan itu harus ada bukti tertulis. Maka pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk membolehkan dan mengesahkan perkawinan itu, lanjutnya.

Dalam permohonannya, Rizky Fabian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi ke negara dengan diterbitkan akta nikah sebagai bukti sah.

“Dia menikah pada 10 Mei 2024, bukan di KUA, tapi di tempat tertentu,” kata Taslima.

Sedangkan pernikahan merupakan peristiwa penting yang memerlukan dokumentasi, ujarnya.

Rizky Fabian dan Mahalini nantinya akan menjalani sidang nikah untuk melegalkan pernikahan tersebut.

Mereka diminta menghadiri sidang pada Senin (4/11/2024).

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *