TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peminat pembelian sepeda motor listrik pada tahun 2023 dan 2024 akan mendapat subsidi dengan potongan langsung Rp 7 juta per unit yang dibeli melalui KTP.
Sayangnya, saat pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tersebut, hanya mobil listrik dan mobil hybrid serta bus listrik yang mendapat keringanan pajak. Sedangkan sepeda motor listrik tidak masuk dalam daftar penerima subsidi
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diyartha mengatakan pihaknya berupaya memberikan insentif bagi kendaraan roda dua pada tahun 2025.
“Meski ada insentif, tapi mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung disubsidi. Mungkin tahun ini,” kata Setia dalam diskusi Prospektus Industri Otomotif Forwin. Proyeknya akan berbeda, bukan subsidi tapi insentif. Selasa (14/1/2025) 2025 dan insentif pemerintah di Kementerian Perindustrian, Jakarta. peluang dari
Saat ini Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan pemberian insentif pembelian khusus sepeda motor listrik pada tahun 2025.
“Kami sedang berproses dan sekarang sedang melakukan penyesuaian. Yang jelas kami bersemangat dan optimis,” kata Setia.
Setia yakin pasar kendaraan roda empat, tidak hanya sepeda motor, masih bisa tumbuh di tengah kondisi yang tidak menentu.
“Untuk penjualan mobil di Indonesia, terutama melihat adanya perlambatan pada opsi ini, kami yakin pertumbuhan industri otomotif akan tinggi,” ujarnya.