Reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Saihrul Yassin Limpo (SYL) akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan atau salah satu jaksa untuk kelanjutan sidang pemerasan dan gratifikasi pada Senin (Tippikor). 10/6/2024)
Terkait hal tersebut, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, tiga orang saksi yang memecatnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Selatan dan 1 staf NasDem.
“ASNnya ada dua orang dan anggota NasDem ada 1 orang. 2 ASN tersebut merupakan pejabat di Provinsi Sulawesi Selatan Makassar pada saat Pak SYL menjabat gubernur,” kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
ASN Ahmed Malik Faisal dan M Jufri Rahman menjadi saksi cemerlang SYL.
Pada saat yang sama, Pegawai NasDem yang menjadi saksi SYL adalah Rafly Fauzi yang juga menjabat Komandan Brigade Kostranas NasDem.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Saihrul Yassin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, terdakwa meminta saksi nomor satu di Indonesia itu untuk bertanggung jawab atau meringankan.
Selain Jokowi, Wapres SYL menyurati Wapres Maruf Amin dan Jusuf Galla (JK).
“Secara resmi kami kira kenal Pak SYL, Pak Presiden, lalu Wakil Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian [Airlangga Hartato] dan Pak JK,” kata kuasa hukum SYL. Djamaluddin Koedoeboen berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Jamaludin mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya mulai mencuat saat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia.
Selama penyelidikan, Di masa mewabahnya Covid-19, ia mengungkapkan berhak mengambil keputusan terkait situasi tertentu.
“Penyelidikan menemukan bahwa presiden dan menteri mempunyai kewenangan diskresi sehubungan dengan keadaan tertentu,” katanya.
Oleh karena itu kami berharap Presiden sebagai orang tertinggi di negeri ini dan Pak SYL sebagai salah satu pembantunya terus menjaga pangan nasional untuk memajukan kesejahteraan rakyat, ujarnya. berkata lagi.