Laporan jurnalis Tribunnews.com Denis Destrjavan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menurunkan syarat komposisi kandungan lokal pada proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dari sebelumnya sekitar 40 persen menjadi 20 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Isi PLTS seluruhnya 20 persen,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu, Senin (12/08/2024).
Pengurangan persyaratan tersebut diharapkan dapat membuka investasi pada proyek energi baru terbarukan (EBT). Selain itu, pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) juga diatur hingga 15 persen dari yang sebelumnya tidak diatur.
Aturan baru ini memperbolehkan penggunaan panel impor pada proyek PLTS hingga Juni 2025, jika penyelenggara proyek mendapat persetujuan kementerian, menandatangani perjanjian jual beli listrik pada akhir tahun 2024, dan stasiun mulai beroperasi pada paruh pertama tahun 2026.
Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energinya, dan pemberi pinjaman asing telah berjanji untuk memberikan pembiayaan. Namun investasi masih terbatas, yang menurut para analis sebagian disebabkan oleh peraturan konten lokal.
Peraturan baru ini juga menetapkan persyaratan kandungan lokal untuk pembangkit listrik tenaga air antara 23 persen dan 45 persen, tergantung pada kapasitas terpasangnya, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya sebesar 47,6 persen hingga 70,76 persen.
Untuk pembangkit listrik tenaga angin, persyaratannya ditetapkan sebesar 15 persen. Energi terbarukan, seperti tenaga surya dan panas bumi, menyumbang sekitar 13,1 persen dari total sumber daya energi Indonesia tahun lalu, turun dari 17,87 persen, dengan batu bara dan minyak bumi memenuhi sebagian besar kebutuhan energi negara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan aturan tersebut diharapkan berdampak pada semakin banyaknya barang dan jasa lokal yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 dibuat untuk mengatasi permasalahan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berbasis EBT, khususnya permasalahan pendanaan asing.