Budiman Sudjatmiko: Persoalan Kemiskinan Harus Ditekan Habis sampai 5 Tahun ke Depan

TRIBUNNEWS.COM – Budiman Sudjatmiko dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). 

Budiman kemudian membeberkan tugas lembaga kementerian yang baru dibentuk di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Menurut dia, lembaga ini bertugas menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan.

Tugasnya adalah membuat master plan penanggulangan kemiskinan antar kementerian dan lembaga di Indonesia, kata Budiman, Selasa.

Rencana tersebut kemudian disusun bersama kementerian di Kabinet Merah Putih untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

“Juga sediakan data-datanya agar ada pedoman sehingga diperoleh data yang valid, obyektif, dan dinamis,” imbuhnya.

Budiman menjelaskan, permasalahan kemiskinan tidak hanya sekedar memberikan bantuan tunai, namun juga perlu diselesaikan.

Ia menekankan, masyarakat yang berisiko menjadi miskin harus diselamatkan.

“Siapa yang menanggung risiko kemiskinan? Ya, yang pabriknya sudah mekanisasi, digitalisasi, robotisasi, bisa-bisa dipecat atau jadi korban bencana alam, atau ya, akibat mekanisasi, banyak perusahaan yang bangkrut. Macam-macam,” tuturnya.

Hasil perbincangannya pun ia ungkapkan saat disapa Prabowo Subianto, Selasa (15/10/2024) di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tetapi ketika Presiden mengundang saya ke Kertannagar, hasil diskusi saya adalah semua persoalan kemiskinan harus didorong dalam 5 tahun ke depan dan itu menjadi tanggung jawab organisasi yang kita pimpin,” kata Budiman. 

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto pada Selasa melantik kepala dan wakil kepala badan tersebut di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan kepala dan wakil kepala badan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (KPRES) yang memuat Keputusan Presiden Nomor 138/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus.

Selanjutnya, Keputusan Presiden No.

Kemudian Keputusan Presiden No.

Keputusan Presiden No.

Peraturan Presiden Nomor 59/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Terakhir, Keputusan Presiden No.

Pelantikan kepala dan wakil kepala badan tersebut diawali dengan pemutaran lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden dan pengambilan sumpah jabatan.

“Demi Allah, saya bersumpah akan tetap setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sedapat mungkin mentaati segala aturan hukum dalam komitmen saya terhadap bangsa dan negara.”

“Dalam menjalankan tugas saya, saya akan menjunjung tinggi etika jabatan saya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Prabowo.

Yang ditunjuk sebagai kepala dan wakil kepala badan antara lain: Badan Pengawasan Pembangunan dan Investigasi Khusus

1. Aris Marsudianto Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Penyidikan Khusus

1. H. Muliaman Darmansyah Hadad, Kepala Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power

2. Kaharuddin Jenod Daeng Manyumbeng, Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji

1. Irfan Yusuf sebagai ketua organisasi haji

2. Dahneel Anzar Simanjantak, selaku Wakil Ketua Organisasi Haji, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

1. Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

2. Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

3. Ivan Sumule sebagai Deputi II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Badan Penjaminan Produk Halal

1. Haikal Hasan, selaku kepala badan penyelenggara jaminan produk halal

2. Afrinsyah Noor, selaku Wakil Kepala Koordinator Jaminan Produk Halal Badan Gizi Nasional

1. Lodevik Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional

(Tribunnews.com/Deni/Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *