Haseolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Entri dan Pengukuran Data IPKD 2024 Senin (15/7/2024).
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kebijakan dan Strategi Keuangan Pembangunan Daerah dan Pedesaan Andi Muhammad Yusuf mewakili Presiden BSKDN Yocharto Hontoyungu mengimbau pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia memberikan perhatian penuh terhadap kesesuaian dokumen tersebut. Proses input permohonan IPKD.
Ditegaskannya, keakuratan dan validitas data yang dimasukkan setiap daerah sangat menentukan proses pengukuran IPKD.
Tidak hanya mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah, IPKD menjadi alat evaluasi yang dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan.
“Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini dapat mendorong setiap daerah di wilayahnya untuk berpartisipasi dalam entri data IPKD lebih baik dengan memperhatikan aspek kesesuaian dokumen dan menunjukkan bahwa mereka mampu mengikuti entri data IPKD secara akurat,” kata Andy. .
BSKDN saat itu juga memperjelas langkah-langkah entri data IPKD untuk memastikan bahwa dari segi teknis, seluruh pemerintah daerah dapat memahami prosedur entri data dengan dokumen pendukung yang benar.
Ia mengatakan, daerah yang hasil pengukurannya bagus akan diberi penghargaan.
Di sisi lain, memberikan feedback spesifik pada area di mana Anda masih kurang baik dalam pengelolaan keuangan agar bisa Anda tingkatkan. “Bagi daerah yang pengelolaan keuangannya kurang baik, kami akan memberikan masukan khusus untuk memberikan bahan perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Detjen) Pengembangan Keuangan Daerah (CODA) Kementerian Dalam Negeri Somoli Tumbo selaku narasumber menyoroti sejumlah upaya penting yang perlu dilaksanakan. Semua pemerintah daerah dapat mengelola administrasi keuangan daerah secara efektif dan efisien.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan sinkronisasi seluruh program prioritas pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kabupaten, dan kota dengan program prioritas nasional.
“Rencana aksi pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengacu pada RKPD daerah dan RKP (Rencana Aksi Pemerintah) nasional sehingga menjadi kerangka tunggal dalam melaksanakan prioritas nasional dan daerah,” tutupnya.