Bryan Limanjaya Bantah Hamili ABG Umur 16 Tahun, Hasil Tes DNA Buktikan Bukan Anak Bryan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Bryan Limanjaya dan keluarganya, Roberto Sinaga, SH, LL.M, mengatakan kelompoknya mengungkap dugaan skema penipuan dan pemerasan yang dilakukan pelapor Desya Poetri Pramadani dan ibunya, Lia Dahlia. Brian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. 

Roberto mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Kantor Hukum Solu Law Firm mengatakan Bryan Limanjaya bertemu dengan Desya Poetri Pramadani alias Caca sejak Juli 2023 di sebuah bar saat pelapor sedang bekerja sebagai pendamping gadis atau PR.

“Pelapor menceritakan kepada klien bahwa dirinya berusia 20 tahun saat bertemu. Hal tersebut juga dibenarkan oleh teman Desha,” kata Roberto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Roberto mengatakan, kliennya menjalin hubungan suka sama suka dengan jurnalis tersebut sejak Juli 2023 hingga September 2023.

“Pada Agustus 2023, pelanggan mengalami stroke dan dirawat di rumah sakit selama kurang lebih tiga minggu. Menyaksikan perayaan tersebut,” ujarnya. 

Pada bulan September 2023, penggugat mengakui kehamilan tersebut dan meminta pertanggungjawaban klien, mengklaim bahwa dia adalah ayah kandung dari anak yang diciptakannya.

“Orang tua pelapor sudah bertemu dengan klien kami, siap bertanggung jawab dan merencanakan pernikahan,” ujarnya.

Pada awal Oktober 2023, orang tua pelapor meminta Rp 80.000.000 untuk prosesi sangeet (disesuaikan dengan pernikahan), namun keluarga Brian tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena kesulitan keuangan.

Brian meminta tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung pelapor adalah miliknya, namun pelapor menolak permintaan tersebut.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor melaporkan Brian ke Polres Tangsel pada November 2023 atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81, padahal Brian pertama kali bertemu Desha di bar tempat Desha bekerja sebagai gadis pendamping.

“Pertanyaan penting yang muncul adalah bagaimana seorang ibu mengizinkan putrinya yang masih di bawah umur untuk nongkrong di bar atau bahkan bekerja sebagai pendamping?” 

Selain itu, perlu dipertanyakan juga kebijakan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping pria (Escort Girls) di bar tempat Desha bekerja. Atau apakah Desha memalsukan identitasnya untuk bekerja sebagai gadis pendamping di bar? 

Oleh karena itu, lokasi pertemuan pertama Brian dan Desha menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Desha tidak jujur ​​membeberkan usia sebenarnya, melainkan mengaku berusia 20 tahun.

Wartawan pun membuat beberapa pemberitaan media yang menyebut Desya kabur untuk tinggal bersama Bryan.

Namun nyatanya Desha-lah yang ngotot untuk tetap tinggal di kos Brian, dan selama itu pula Brian selalu mengabari keberadaan Desha kepada ibunya, Leah.

Jika benar Desha masih di bawah umur, seharusnya Leah tidak membiarkan putrinya tinggal bersama orang lain di luar rumah.

Berdasarkan informasi yang diterima Brian, Desha menikah siri pada Desember 2023 dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.

Pemohon melahirkan anak pada tanggal 5 Mei 2024, namun jika dilihat kembali, perubahan tersebut dilakukan kira-kira antara akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Brian baru bertemu dengan anak pelapor (Desya Poetri Pramadani) pada Juli 2023.

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan menetapkan Brian sebagai tersangka adalah cacat hukum,” ujarnya.

Saya pasti berkonsultasi dengan dokter saya, yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur bisa hamil lebih lama.

Oleh karena itu, meski kemungkinan hubungan seksual terjadi pada awal Juli 2023, Brian Rimanjaya baru bertemu Desha pada pertengahan Juli 2023.

“Panggilan pertama yang disampaikan Polsek Namtanggrang kepada klien kami dilakukan pada Mei 2024. Alat bukti yang disampaikan pelapor tidak cukup kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, serta terdapat kejanggalan judul perkara sehingga klien kami tidak menerima. Itu “Saya mendapat undangan resmi untuk hadir, namun saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Tahti Polres Tangsel,” ujarnya.

“Klien kami meminta tes DNA, namun awalnya penyidik ​​menolak karena wartawan tidak menginginkannya,” kata Roberto.

Namun sesuai petunjuk jaksa, dilakukan tes DNA pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024 dan hasilnya negatif (tidak sama).

Hasil tes DNA-nya negatif, artinya anak tersebut bukan anak klien kami, kata Roberto.

“Kami juga sudah menempuh jalur hukum terhadap Lia Dahlia (ibu Desya Poetri Pramadani) dan Desya Poetri Pramadani atas tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan terhadap Bryan Limanjaya. Saya lakukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti jurnalis Desha Poetri Pramadani yang kerap menampilkan dirinya di media sosial dengan cara yang tidak mencerminkan statusnya di bawah umur (16 tahun). 

Bahkan, tingkah dan gaya hidupnya cenderung terkesan berusaha menarik perhatian pria dengan cara yang tidak pantas.

Artikel ini menanggapi pemberitaan Tribunnews.com bertajuk Pemilik bar BSD ditangkap polisi karena tak mau tanggung jawab usai hamil remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *