Briptu FN yang Nekat Bakar Suaminya hingga Tewas Dikenakan Pasal KDRT

TRIBUNNEWS.COM – Anggota SPKT Polres Mojokerto Kota Brigadir FN dikenakan sanksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas meninggalnya suaminya yang juga anggota Satsamapta Polres Jombang, Brigadir RDW.

Diketahui, kejadian ini viral karena brigadir FN memutuskan membakar hidup-hidup suaminya sendiri akibat perselisihan rumah tangga.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/06/2024) pagi di Komplek Asrama Polresta Mojokerto oleh Brigadir FN.

Akibat kejadian tersebut, brigadir RDW tersebut meninggal dunia pada Minggu (9 Juni 2024).

Sementara itu, kami menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga, kata Dirmanto, Minggu (9/62024).

Brigadir FN kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu sore oleh penyidik ​​Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, dan Polda Jatim.

Motifnya diduga brigadir FN itu merasa kesal karena gaji suaminya dihabiskan untuk game online.

Bahkan, tabungan dari gaji tersebut digunakan untuk menutupi biaya keluarga.

“Korban sering mengeluarkan uang untuk membeli barang-barang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi ketiga anaknya.”

“Digunakan untuk bermain permainan untung-untungan secara online. Temuannya kami kirimkan untuk sementara,” lanjut Dirmanto.

Kejengkelan brigade FN itu bermula dari kondisi ketiga anaknya yang masih kecil.

“(Brigadir FN yang melakukannya) karena kesal sekali dan sekarang sudah punya tiga orang anak.”

“Anak pertama umur 2 tahun, anak kedua dan ketiga kembar, umur 4 bulan. Wah, biayanya besar,” jelas Dirmanto.

Kini, lanjut Dirmanto, brigadir FN itu masih syok dan trauma atas perbuatannya terhadap suaminya.

Penyidik ​​juga melibatkan anggota tim psikiatri dari Badan Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada Brigadir FN dan ketiga anaknya. 

Dari sisi proses hukum, lanjut Dirmanto, polisi saat ini tengah mempertimbangkan tata cara penanganan kode etik kepolisian dan tindak pidana umum. 

Penyidik ​​juga akan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari pihak-pihak yang terlibat. 

Apalagi, dalam waktu dekat, polisi akan kembali memediasi tahapan hukum Brigadir FN.

“FN yang ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​subunit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih mengalami trauma mendalam. Sekarang Polda Jatim sedang merawat dan mendapatkan pertolongan untuk menyembuhkan traumanya, kemudian kami juga melibatkan psikiater untuk menanganinya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini,” kata Dirmanto. Brigadir RDW menggelar pemakaman resmi

Diketahui, sebelum meninggal, Brigadir RDW sempat dibawa ke RSUP Dr Wahidin. Sulaiman Rosyid di Mojokerto.

Saat itu, korban mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Sayangnya, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Minggu pukul 12.55 WIB.

Jenazah korban dimakamkan di kampung halamannya Desa Sumberjo di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang pada Minggu sore.

Kabid Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengungkapkan, pemakaman korban telah digelar secara resmi.

“Kami aparat Polres Jombang melakukan upacara resmi kepada anggota Polres Jombang (sejak) almarhum bertugas di Satsamapta Polres Jombang,” kata Kasnasin, Minggu.

Kasnasin mengatakan Brigadir FN bertugas di Polres Jombang sebelum meninggal dunia.

Ia juga menyatakan, tidak ada indikasi brigadir RDW mengalami masalah.

Alasannya, pengorbanan rekan-rekannya dilakukan dengan ramah dan diam.

“Dia masih bertugas kemarin, jadi dia masih bekerja sebelum kejadian. Saya juga tidak sengaja bertemu dengannya, dia masih di Polres Jombang.”

“Tidak ada tanda-tanda masalah, tidak terlihat karena anak (korban) juga pendiam, tapi kalau bicara komunikasinya sangat baik,” tambah Kasnasin.

Artikel ini sebagian tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Polwan Bakar Suami Terungkap, Gaji 13 Judi Online Hilang, Punya 3 Anak Masih Kecil, dan Sosok Polwan Jombang Dibakar Hingga Tewas Polwan, Korban Dikenal Pendiam dan mudah bergaul

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohamad Romadoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *