BRI: Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Tidak Berdampak Signifikan ke Kinerja Keuangan 

Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Havaro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan penghapusan utang petani dan nelayan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI sendiri memiliki cadangan 100 persen untuk mengamankan kredit bermasalah. Artinya, kebijakan pembatalan utang tidak akan berdampak banyak.

Jadi sebenarnya dampaknya bisa dikatakan sangat kecil, kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (13/11/2024).

Supari mengatakan BRI saat ini masih menghitung nasabah yang masuk dalam kategori kriteria deregistrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (11/5).

“Kami terus menghitung. Jumlahnya terus bergerak. Dinamis,” jelasnya.

Oleh karena itu, Supari menegaskan BRI tengah menyusun kebijakan internal terkait pembatalan utang tersebut. Sebab, menurut dia, penghapusan piutang akan dikontrol oleh auditor eksternal dan internal.

“Nanti akan dikaji oleh auditor eksternal dan internal dan pelaksanaannya akan dibandingkan dengan peraturan yang ada. Jadi BRI harus menerjemahkan aturannya mulai dari peraturan perundang-undangan PP nanti ke dalam aturan internal BRI,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghapuskan kredit macet UMKM, termasuk petani dan nelayan. 

Penghapusan utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024. untuk penghapusan piutang tak tertagih pada usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UKM lainnya.

Prabowo menandatangani PP tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam (5/11/2024).

“Setelah mendengarkan usulan dan aspirasi banyak pihak khususnya dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia, maka pada hari ini Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Mulai tanggal 5 November 2024 untuk menghapuskan hutang-hutang tersebut. berdampak buruk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya”, kata Prabowo.

Dengan penghapusan utang tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat menjalankan usaha yang digelutinya.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bergerak di sektor pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat terus berusaha dan dapat lebih berdaya guna bagi bangsa dan tempat.

Prabowo mengatakan, teknis pelaksanaannya akan diikuti oleh kementerian atau lembaga terkait.

“Kita tentunya mendoakan agar seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat dan penuh percaya diri, sehingga masyarakat Indonesia menghormati dan menghormati para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *