BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Khusus untuk Merchant, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memperkenalkan program MDR 0% khusus untuk merchant BRI (dinamis dan statis), baik penjual baru maupun lama, yang telah terdaftar di Merchant BRI. Hal ini merupakan komitmen BRI untuk terus melakukan inovasi dan disruptif dalam memberikan berbagai kemudahan dan keistimewaan transaksi. Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Sebelumnya, sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI), transaksi QRIS dikenakan tarif pajak sebesar 0,3% untuk badan usaha. Tarif ini digunakan untuk menjaga kualitas sistem QRIS. Namun kabar baiknya, merchant yang menggunakan aplikasi jual beli BRI QRIS bisa mendapatkan promo spesial MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0%.

MDR adalah biaya yang dikenakan merchant untuk setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu debit, kredit, dan QRIS. Namun dengan promo QRIS MDR 0%, BRI membebaskan biaya MDR sehingga seluruh keuntungan transaksi langsung masuk ke rekening penjual.

Direktur Pembiayaan dan Distribusi Ritel BRI Andrijanto mengatakan, program khusus subsidi MDR 0% ini berlaku bagi merchant QRIS dinamis dan statis yang telah memiliki pengguna Merchant BRI pada Usaha Mikro (UMI), Usaha Kecil (UKE), Perusahaan Besar (UBE). ), Usaha Menengah (UME), SPBU, BLU (Badan Layanan Umum), PSO (Kewajiban Pelayanan Publik).

“BRI ingin memberikan kemudahan bertransaksi bagi para merchant BRI sehingga mereka dapat menikmati berbagai pilihan pembayaran sesuai kebutuhannya. “Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan transaksi dengan konsumen,” ujarnya.

Penawaran spesial MDR 0% berlaku untuk nominal transaksi antara Rp 1 hingga Rp 10.000.000 per transaksi. Oleh karena itu, pada saat pelunasan, penjual akan menerima total nominal dana (tidak dipotong MDR).

Aplikasi BRImerchant merupakan solusi komprehensif yang dapat memenuhi kebutuhan merchant BRI. BRImerchant memiliki tiga fitur hebat yang memungkinkan Anda memantau detail transaksi, mengunduh laporan penagihan, dan mengelola pengguna.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bbri.id/mdrqris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *