Dilaporkan oleh M. Alivio Mubarak Jr., reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yuda Arfandi divonis hukuman mati atas tewasnya Dante, putra artis Tamara Tiasmara dan musisi Angger Dimas.
Jaksa membacakan permohonan tersebut pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Dari membaca keluhan tersebut Jaksa berpendapat Yuda Arfandi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Sengaja membunuh Khalifah Pramudito dan Dante senama.
“Ada unsur Pasal 340 KUHP. Perlakuan terhadap terdakwa sangat menyedihkan dan tidak manusiawi bagi para korban,” kata jaksa dalam sidang pembacaan hukuman.
Dia melanjutkan: “Kami meminta hakim memutuskan untuk menyatakan hal itu Telah terbukti secara hukum bahwa dia membunuh orang lain dengan sengaja. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP Yahudi. Permintaan ini sesuai dengan dakwaan hukuman mati.
Yuda sebelumnya didakwa sengaja membunuh Raden Entente, Khalif Pramudito, dan Dante senama di kolam renang Palm Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur WIB pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sebelum kejadian ini, Yehuda, mantan pacar Tamara, Sering bertengkar karena cemburu
Yuda juga mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Dalam dakwaan tersebut, Yuda diduga memendam rasa permusuhan karena ibu Tamara, Rustia Arjuni, tidak menyetujui hubungan mereka.
Konon Yudas menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit tempat dia meninggal.
Setelah penguburan Makam Dante diperiksa ulang dan dipastikan dia tenggelam.
Untuk tindakan ini Yehuda didakwa melakukan pembunuhan tingkat satu berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan penggunaan kekerasan terhadap anak