Dilansir reporter Tribunnes.com, M Alivio Mubarak Jr
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seleb Instagram Chandrika Chika sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.
Tak sendirian, Chandrika Chika ditangkap bersama dua teman perempuannya dan tiga teman laki-laki lainnya.
“Di TKP ada 6 orang, inisial AT, 24 tahun, perempuan, MJ, 22 tahun, AMO, 22 tahun, laki-laki, CK, 20 tahun, BB, 25 tahun, laki-laki, HJ, 27 tahun. tahun”, Selasa (23 April 2023) kata AKP Reska, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB, enam tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, AKP Reska menjelaskan, tidak semua orang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Sebab ada orang yang dinyatakan positif sabu. Konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23 April 2023) untuk mengumumkan kasus narkoba yang melibatkan selebriti Chandrika Chikadi.
Ganja jenis AT, MJ, CK, AMO dan sabu HJ, BB, ujarnya.
Berdasarkan laporan warga sekitar, polisi menangkap enam tersangka ini.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa vape atau rokok elektrik beserta cairannya.
FYI, enam tersangka ini kecanduan ganja.
Barang bukti yang disita satu unit narkoba jenis ganja cair dosis vape, ganja dalam bentuk liquid pod, jelas AKP Reska.
Keenam tersangka divonis empat tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009.