BREAKING NEWS: Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO

Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramazan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakung) mengungkap Tedian Wahyudi, CEO CV Salsabila Utama, menjadi saksi dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP). Areal tahun 2015-2022 di PT Timah Tbk Bangka Belitung kini berstatus pencarian (DPO).

Tedian diduga melarikan diri setelah jaksa gagal menemukannya di rumahnya selama surat perintah penggeledahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) P.T. yang masih melanjutkan penyidikan kasus penipuan timah di Kejaksaan Agung. Hal tersebut diungkapkan responden Robert Indardo selaku CEO Sarivikuna Pina Sentosa (SPS) dan Suvito Gunawan selaku Komisaris PT SIP. Di Pengadilan Pidana Tipikor, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula saat hakim anggota penyidik ​​sidang Robert dan Suvito memeriksa saksi Ahmed Hasbani karena saksi dianiaya oleh Tetian.

Usai sidang Hasfani, hakim kembali bertanya kepada jaksa soal status Tedian Vahudi dalam kasus penipuan timah.

“Dedian Vahyudi ini masih dalam pemeriksaan, masih belum dicurigai ya?” – tanya hakim.

“Dengan persetujuan Yang Mulia, sedang diproses yang bernama Dedian Vahyudi. Saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui yang bersangkutan tidak ada di alamat dan sudah ditunjuk. Sebagai DPO, Yang Mulia ,- jelas pengacara itu.

Setelah itu, Hakim Tedian menjelaskan alasan dirinya menanyakan status Wahyudi dalam kasus tersebut.

Hakim Tetien memutuskan pemerintah mengalami kerugian besar dalam kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewey, Harvey Moise.

“Masalahnya itu menyumbang banyak kerugian ya? Tapi PAP juga?” – tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan tersebut, pengacara menjelaskan Tedian tidak punya waktu untuk melakukan pemeriksaan.

Sebab saat dicoba diperiksa, ternyata Tedian sudah tidak ada lagi di apartemennya. Diketahui juga berdasarkan data pemerintah bahwa suku Tethyan mendiami.

“Yang Mulia tidak sempat menyelidikinya karena ada dua tempat tinggalnya yang ditinggalkan saat penyidik ​​mendatangi rumahnya, namun sudah tidak ditinggalkan lagi,” kata pengacara tersebut.

Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian), Yang Mulia sudah tidak bertempat tinggal lagi di sana, katanya.

Selain menanyakan soal Tedian, hakim juga menjawab pertanyaan apakah jaksa telah memeriksa pria yang berprofesi sebagai Drescrimses itu.

Pengacara mengatakan, pihaknya belum menggelar sidang terhadap orang yang disebutkan juri.

“Oh (Tetian) belum diinterogasi ya? Dreskrims datang ke PAP?” – tanya hakim.

“Kami tidak punya waktu untuk melapor ke PAP, Pak,” pungkas sang pengacara. Operasi penambangan timah di Bangka Belitung (Bangka Pos).

Mengenai Tetian Wahyudi, sebagai informasi, yang bersangkutan diketahui bersama pendiri CV Salsabila Utama dan mantan CFO PT Timah Tbk Emil Ermindra serta mantan direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Emil dan Reza Pahlavi sengaja membuat resume Salzabila dengan tujuan membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui PT Timah, namun gagal.

PT Timah kemudian mengambil kembali bijih timah yang dibeli CV Salsapila dari penambang ilegal senilai Rp 986,8 miliar.

PT Sidang kasus korupsi timah yang menimpa Robert Intardo, terdakwa CEO Sarivicuna Pina Sentosa (SPS) dan Komisaris PT SIP, berlangsung di Pengadilan Kriminal Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *