TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan masa pembebasan bersyarat Rizieq Shihab berakhir hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (IDF) itu akan berstatus bebas bersih.
Koordinator Humas dan Protokol Dietjenpas Deddy Eduard Eka Saputra Deddy Eduard Eka Saputra mengatakan kepada wartawan, “Masa pembebasan bersyarat (PB) akan berakhir pada 10 Juni 2024.”
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pembebasan Rizieq Shihab No: PAS-1508.PK.05.09, 2022 Pembebasan Bersyarat dan Protokol Pengalihan Pembebasan Bersyarat Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09 .3824 , 20 Juli 2022
“Klien kami IBHRS pada Senin, 10 Juni 2024 telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perkara pidana yang diajukan terhadapnya,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januari, pada Senin (10/10). /2024. ).
Selama dua tahun terakhir, Rizik mengepalai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Diketahui, Rizek sudah ditahan dalam dua kasus. Pertama, Rizik divonis empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kendala tes usap di RS Ummi. Dokumen Kementerian Hukum dan Kehakiman terkait pembebasan bersyarat Rizieq Shihab (Khusus)
Rizik dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 55 ayat (1) Pasal 15 KUHPidana. 1 KUHP Federasi Rusia.
Majelis hakim menilai tindakan Rizieq Shihab melakukan tes usap palsu di RS Ummi Bogor menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Kasus kedua, Rizik divonis delapan bulan penjara karena melanggar karantina di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim Rizik menilai terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yakni setiap orang wajib mematuhi kekarantinaan kesehatan.