Laporan wartawan Tribunnews Taufiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghapuskan kredit macet bagi usaha kecil menengah, petani, dan nelayan.
Penghapusan utang tertuang dalam Peraturan No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Maritim. .
Prabowo menandatangani RP tersebut di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa malam (11/05/2024).
“Setelah mendengarkan usulan dan upaya banyak pihak khususnya kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, maka pada hari ini tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani PP Nomor 2024 tentang Penghapusan Kredit Mikro, Kecil, dan Macet. perikanan dan perusahaan menengah di bidang kelautan dan UMKM lainnya,” kata Prabowo.
Dengan dihapuskannya kewajiban tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola usaha yang digandengnya.
“Hal ini akan membantu saudara-saudara kita di pemerintahan, produsen pertanian, UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk dapat melanjutkan usahanya dan dapat lebih produktif bagi negara dan negara.” – katanya.
Prabowo mengatakan, teknis pelaksanaannya akan diawasi oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Kami mendoakan agar seluruh petani, nelayan, pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia tetap tenang, bersemangat dan menghargai serta menghormati bangsa Indonesia yang menghasilkan pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutupnya.