BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta, Ini Perannya

Wartawan Tribunenews.com Fahmi Ramzan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru atas tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kompol Metro Jakarta Utara Kompol Gideon Arif Setyawan mengatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan tindak lanjut terkait kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pokok perkara, kami menemukan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan tersebut, kata Gideon dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.

Ketiganya diduga taruna Tingkat II yang masing-masing berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus ini, ketiganya ikut andil, antara lain menelpon, mengawasi, dan menghasut saat narapidana Tager Rafi Sanjay memukuli Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Gideon kemudian mengatakan bahwa ketiganya baru saja dikurung setelah dipanggil untuk menangkap mereka.

“Hari ini kami melanjutkan penyelidikan terhadap tiga tahanan lainnya dan melindungi mereka yang menghadapi dakwaan,” ujarnya.

Sementara dalam pembuatan dokumen tertulis untuk ketiga narapidana baru ini, kata Gideon, mereka dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia menyimpulkan, “Untuk lima puluh, lima puluh enam ini adalah budaya partisipasi dalam kejahatan, kolaborasi, dan kolaborasi sejati dalam tindakan kekerasan ekstrem atau tindakan kriminal.”

Alhasil, kini setidaknya ada empat tersangka dalam kasus meninggalnya Puthu Satriya setelah Tagore Rafi pertama kali menjabat.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan (STIP), Silsing, Jakarta Utara, terkait kasus ini.

Terdakwa adalah Tegar Rafi Sanjay (21), mahasiswa tahun kedua STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Arif Setyawan mengatakan, timnya memeriksa 36 orang, di antaranya taruna dan satpam STIP, dokter dan dokter spesialis.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya sudah mengetahui rekaman CCTV tersebut.

Jadi kami simpulkan tersangka dalam kejadian ini adalah TRS. Salah satu taruna STIP Silsing Tingkat 2, kata Gideon kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengatakan, dalam hal ini ukuran menjadi alasannya. Di sini Gideon meneliti keangkuhan para tua-tua dalam kelompoknya.

Ia berkata, “Alasannya adalah untuk para sesepuh. Jika bisa menyelesaikannya, mungkin ada kebanggaan bagi para sesepuh.” Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menangkap mahasiswa tahun kedua bernama Tegar Rafi Sanjay (21; kiri) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tahun pertama, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan). Sekolah. Toilet kampus STIP, Silsing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024. (Kolase TribuneNews/Pertama)

Sedangkan korban Putu Satria Ananta Rustika (19) yang merupakan mahasiswa tahun pertama STIP Jakarta meninggal dunia akibat luka pada ulu hati.

“Hal ini menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru, pendarahan, tetapi juga bisul di mulut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, napi dijerat Pasal 338 KUHP India serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (3/5/2024), ada laporan meninggalnya seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STPI).

Kabar meninggalnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan Kapolsek Bungkam, Kompol Fernando Saharta Saragi.

Saat dihubungi, Jumat, Fernando mengatakan, “Iya benar (mahasiswa tersebut meninggal).”

Hingga saat ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) berinisial P meninggal dunia karena dipukul kakak kelasnya.

Kapolsek Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan mengatakan, pria tersebut merupakan siswa tahun pertama di sekolah tersebut.

“Jadi awalnya kami mendapat LP (laporan) meninggalnya orang berhuruf P di Polres Metro Jakarta Utara saat meninggal dunia di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah mahasiswa Jenjang 1 STIP,” Gideon dikatakan. Kepada pers, Jumat (3/5/2024). STIP untuk menghukum mahasiswa yang dibunuh petugas. Kejadian itu terekam dalam CCTV. (Kolase Berita Tribune)

Gideon mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya menghubungi pihak sekolah dan dipastikan ada yang meninggal dunia.

Gideon, polisi masih menyelidiki penyebab kematian pelajar tersebut. Namun, kini ia diduga dianiaya oleh atasannya.

Dia mengatakan, “Ada laporan bahwa ini adalah akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh petugas dari divisi lain pada insiden pagi ini, yang dilakukan petugas mereka terhadap anak-anak ketika mereka dianiaya.”

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian pelecehan tersebut diduga terjadi di kamar mandi sekolah.

Beberapa pejabat telah ditangkap sejauh ini, meski jumlahnya belum diketahui. Polisi menyebut hanya 10 saksi yang diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *