Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membenarkan Ketua Pengurus Partai Politik itu menyetubuhi perempuan berinisial AN.
Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban AN sebelumnya membuat laporan, pada Jumat (4/10/2024).
Namun pada hari itu, lanjut Ade Ary, korban langsung mencabut laporannya.
Ade Ary mengatakan, Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal PMJ, mereka pertama kali menerima laporan pada tanggal 4 Oktober mengenai dugaan penganiayaan ringan dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP.
Saat ditanya alasan hal itu diumumkan oleh Dirut Partai Garuda, Ade Ary membenarkannya.
“Iya iya (Ahmad Ridha Sabana) dan laporan ini dihapus pada 4 Oktober 2024,” ujarnya.
Alasan penghapusan tersebut adalah karena masalah tersebut telah diselesaikan secara damai dan pelapor tidak akan mengambil tindakan hukum di masa mendatang dengan cara apa pun.
“Alasannya dihapus karena kekeluargaan,” jelas Kadis.
Kata Ade Ary, memang benar pelapornya adalah korban.
Sebelumnya, polisi membantah CEO Garuda Ahmad Ridha Sabana melaporkan kekerasan tersebut.
Polisi mengaku tidak mengetahui laporan polisi tersebut.