Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kedapatan melanggar etika karena membantu pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berfoto ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). ). .
Padahal, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kini tengah didalami komite antirasuah.
Keputusan tersebut dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran tertulis kepada Nurul Ghufron.
Penjatuhan hukuman sedang kepada pemeriksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis, kata Ketua Panitia Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyebut hukuman tersebut dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilakunya dengan mengikuti dan melaksanakan Kode Etik dan Perilaku KPK.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan pemotongan gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
Pengurangan pendapatan bulanan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan, kata Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku mengundurkan diri menghadapi putusan Dewan Pengawas KPK (Dewas).
“Saya sudah hadiri sidangnya dari awal. Jadi apapun hasilnya, saya akan menghadapinya tentu saja,” kata Ghufron di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Maklum, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan putusan etik tersebut sesuai dengan penolakan gugatan terhadap Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN dibacakan pada Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai oleh Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menerima pengecualian Dewas KPK dari wilayah hukum pengadilan.
“Yang penting: gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Penggugat membayar 442.000 riyal,” imbuhnya.