BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, pada Jumat 6 September 2024.

Kediaman kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas pejabat negara berinisial AHI di kawasan Jakarta Selatan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa. 10/10). 10). 9/2024).

Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik ​​KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Namun jumlah uang yang disita penyidik ​​KPK belum diungkapkan.

Dari penggeledahan, penyidik ​​menyita uang tunai dan barang bukti elektronik, kata Tessa.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyidik ​​mendalami kapasitas Abdul Halim sebagai Menteri Desa PDTT, bukan saat menjabat Ketua DPRD Jatim.

Informasi sementara diperoleh penyidik ​​dalam kapasitasnya sebagai menteri, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Saat ditanya apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui kasus tersebut, ada tanda-tanda adanya kebetulan dengan dana desa, Tessa enggan menjawab secara gamblang. 

“Belum bisa dibuka karena masih dalam proses dan sudah dalam tahap penyidikan. Nanti kalau ada update akan kami informasikan,” ujarnya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik ​​KPK juga melakukan pemeriksaan maraton di beberapa wilayah di Jawa Timur. 

Termasuk di Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan jumlah saksi sebanyak 90 orang. 

Semuanya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa hampir enam jam, Abdul Halim mengaku diinterogasi terkait kasus hibah Pokmas yang melibatkan 21 tersangka. 

“Semua sudah saya jelaskan. Jelas, jadi terserah penyidik,” kata Abdul Halim saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Diakuinya, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik ​​KPK. Dan dia menjawab semuanya dengan jelas dan lengkap. 

“Tidak ada satu pertanyaan pun yang terlewat,” ujarnya sambil tertawa. 

Namun Gus Halim enggan menjelaskan secara detail pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik ​​kepadanya. 

Entah saat menjabat Ketua DPRD Jatim, atau setelah menjadi Kades PDTT. 

“Iya, yang utama di urusan Jatim. Mungkin nanti saat saya jadi Ketua DPRD dan setelahnya,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melarang 21 orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Ke-21 orang yang diberhentikan itu berstatus tersangka.

Benar (tersangka), kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD) 2. Ahmad Heriyadi (Swasta) 3. Mahhud (Anggota DPRD)4. Achmad Yahya M. (guru) 5. R. A. Wahid Ruslan (swasta) 6. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD)7. Jodi Pradana Putra (pribadi)8. Hasanuddin (Swasta) 9. Ahmad Jailani (Swasta) 10. Mashudi (Swasta)11. Bagus Wahyudyono (Sekretaris Staf) 12. Kusnadi (Ketua DPRD) 13. Sukar (Kepala Desa) 14. A. Royan (Swasta) 15. Wawan Kristiawan (Swasta) 16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) 17. Ahmad Affandy (pribadi) 18. M. Fathullah (pribadi) 19. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) 21. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka yang terlibat, empat di antaranya diduga menerima suap. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politisi Partai Golkar itu juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau dicabut.

Sahat terbukti menerima pembayaran utang obligasi dana hibah pokok masyarakat (pokir) yang berasal dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang masih ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Koordinator/Koordinator Kelompok Masyarakat Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sementara itu, pada 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik ​​KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait.

Terbaru, penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *