Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta terkait pengukuhan pengurus CPD PDI Perjuangan masa jabatan 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
Laporan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9 September 2024), didaftarkan hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Penggugat berjumlah lima orang: Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.
Gugatan yang diajukan lima orang terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat empat isi.
Tujuan dari proses hukum ini adalah:
1. Kami mengakui seluruh tuntutan penggugat.
2. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH, 11.02.Tahun 2024 tentang Susunan, Susunan dan Pengukuhan Kepegawaian Dewan Pimpinan Pusat. PDIP masa bakti 2024-2025;
3. Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Verifikasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024. Susunan, Konstitusi dan Staf Dewan Pusat PDIP masa jabatan 2024-2025;
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Tim advokasi penggugat Victor W. Nadapdap menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
“Mengidentifikasi dan mengalokasikan program berdasarkan Keputusan Musyawarah PDI Perjuangan tanggal 9 Agustus 2019, Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan Tahun 2019-2024 PDI-P CPD,” kata Victor dalam keterangannya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Keputusan No. M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat acara pembacaan sumpah pengurus DPP PDI Perjuangan pada Jumat, 5 Juli 2024, memperbolehkan perpanjangan masa pemerintahan DPP PDI Perjuangan sampai dengan tahun 2025. Victor terus berkata. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 17 terkait susunan dan susunan CPD yang mengatur masa jabatan CPD. Selama 5 tahun.
“Sesuai dengan Pasal 17 tentang Susunan dan Susunan CPD yang mengatur masa kerja anggota CPD selama lima tahun, maka masa tugas administrasi AD/ART harus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2024,” kata Victor. .
Victor juga menambahkan, sesuai Pasal 70 AD/ART yang dimiliki PDI Perjuangan, kongres partai harus diadakan setiap lima tahun sekali dan memutuskan apakah mempunyai kewenangan untuk mengubah, melengkapi, dan menetapkan AD/ART partai.
Victor menjelaskan, sesuai aturan tersebut, setiap perubahan AD/ART, termasuk ketentuan perawatan, harus diselesaikan melalui Kongres.
“Hal ini tentunya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku : Majelis Nasional sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi partai politik;
Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani mengatakan, usai Rakernas ke-5 PDI Perjuangan digelar di Jakarta, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memperpanjang masa jabatan DPP PDI Perjuangan tanpa memperpanjang hingga tahun 2025. Ia mendapat keistimewaan menjadi Ketua Panitia Umum Partai melalui rapat.
Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan hak ketua untuk mengubah AD/ART, yang mengatur masa jabatan 2019-2024 adalah lima tahun dalam AD/ART partai tersebut.
Sepengetahuan Victor, hak prerogratif Ketum PDI Perjuangan itu hanya sebatas menjaga empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai hanya jika terjadi sesuatu pada partai yang mengalami krisis yang tidak dapat dihindari.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui gugatan tersebut.
Menurut politikus PDIP ini, laporan yang disampaikan ke PTUN di Jakarta adalah omong kosong.
“Saya belum tahu. Saya belum cek. Nanti saya cek ke Pak Menteri [Supratman Andi Agtas, Red]. Nanti kita baca di media. Laporannya masuk Senin (9),” kata Yasonna. /September 2024).