BREAKING NEWS: Pembatasan Beli BBM Subsidi untuk Nelayan Mulai Diterapkan 17 Agustus 2024

Jurnalis Tribunnews.com, Nits Hawarwa melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar akan berlaku pada September 2024.

Hal itu diungkapkannya usai mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/7/2024).

“Tidak, September. 1 September. Tapi belum,” kata Tringuno kepada wartawan di Gedung Alivardhana, Selasa.

Trengono mengatakan kehadirannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian khusus membahas pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.

Namun, dia mengatakan, tidak ada yang berubah untuk sektor CPP itu sendiri.

“(Pembatasan 17 Agustus bagi nelayan) Ya, tapi tidak ada perubahan,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Trenggono mengatakan hanya terbatas pada kendaraan tertentu. Sayangnya, dia enggan membeberkan detail jenis kendaraan yang dimaksud.

“Ada pembatasan pada beberapa kendaraan,” kata Trengono.

“Yang pasti nanti kita ke koordinatornya,” ujarnya.

Selain Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga hadir di kantor Kementerian Penghubung Perekonomian. Sayangnya, dia enggan bicara soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Lalu tanyakan kepada Kementerian Koordinator, kata Arifin.

“Pembahasannya sudah selesai, tanyakan saja pada Kementerian Koordinator,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Erlanga) menegaskan tidak ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Menurut Erlanga, pemerintah hanya membahas penurunan kadar sulfur pada bahan bakar yang berdampak pada pencemaran udara di DKI Jakarta.

“Tidak ada pembatasan (pembelian BBM bersubsidi), yang kemarin dibicarakan adalah menurunkan kadar sulfur pada bahan bakar, tentu kita harus melihat udara Jakarta,” kata Erlanga kepada wartawan di ruang kerjanya, mengenai kualitas udara. adalah kepedulian terhadap kesehatan,” kata Erlanga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Erlanga mengatakan, pembahasan juga mencakup revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ia kembali menegaskan, tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Masih bisa dinegosiasikan, tidak ada batasannya,” jelasnya.

Pembatasan pembelian bahan bakar

Pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi dan tidak untuk semua orang mulai 17 Agustus 2024. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Lohit Bansar Panjitan.

Menurut dia, pemerintah melakukan efisiensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satu caranya adalah dengan mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan, pada 17 Agustus 2024, pasokan BBM bersubsidi dengan harga murah akan dihentikan tanpa penundaan. Pembelian bahan bakar akan diterapkan sesuai dengan penerimanya.

“Pemberian subsidi yang tidak sesuai (tepat sasaran), sekarang sudah disiapkan oleh Pertamina. Saya harap tanggal 17 Agustus sudah bisa kita mulai, di mana kita bisa mengurangi yang menerima subsidi. Tidak berhak. Mari kita hitung dari situ,” kata Luhut dalam unggahannya di Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Saat ini solar dan perlite merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah dan didistribusikan oleh Pertamina. Sedangkan harga Pertamax sengaja ditahan dengan kompensasi kepada Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *