BREAKING NEWS: Pegi, DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ditangkap di Bandung

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JABAR – Polisi akhirnya menangkap salah satu DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki setelah delapan tahun buron sejak 2016.

Orang yang ditangkap DPO adalah Pegi alias Perong.

Iya (Pegi ditangkap), kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Namun Surawan tak membeberkan detail penangkapan DPO tersebut. Ia hanya menyebut Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/5/2024).

“(Ditangkap) atas nama Pegi Setiawan ditangkap tadi malam di Bandung,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky kembali viral setelah dirilis di layar lebar bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa miris ini terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016. Sebanyak 8 tersangka diadili di pengadilan.

Namun, dia mengungkapkan belum semua tersangka ditangkap. 

Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka DPO tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. 

Karena status DPO 3 orang tersebut, maka kami berupaya menelusuri identitas ketiganya. Upaya penyelidikan ini kami lakukan dengan melakukan wawancara terhadap para saksi, serta 8 tersangka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, kata Jules. . Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari pemeriksaan yang dilakukan sejak 2016, klarifikasinya, para saksi yang diperiksa polisi belum mengetahui identitas sebenarnya ketiga DPO tersebut. Jules pun membantah ketiganya disembunyikan polisi.

Jules mengatakan, korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri dan bukan tersangka yang masih buron.

Oleh karena itu, perlu saya sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan fakta persidangan yang sebenarnya adalah salah satu korban yang merupakan pacar atau pasangan dari Kak Vina, yaitu Kakak Eki, anak dari anggota kami, adalah anggota polisi. ,” dia berkata.

Artinya, salah satu korban adalah anak anggota polisi, bukan pelaku penyerangan. Dengan demikian, ketiga orang berstatus DPO tersebut tidak mendapat keterangan baik dalam pemeriksaan maupun fakta persidangan yang bersangkutan sebagai pelaku. , anak polisi, ini yang perlu ditegaskan,” lanjutnya.

Berikut identitas dan karakter ketiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih berada di DPO;

-Andi (23)

Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri-ciri fisik: 165 cm, badan pendek, rambut lurus dan kulit gelap.

-Dani (20)

Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri-ciri fisik: 170 cm, perawakan rata-rata, rambut keriting, kulit coklat

– Pegi alias PERONG (22)

Alamat : Desa Banjarwangun, Kec. Kecamatan Mundu. Cirebon.

Ciri-ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit gelap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *