BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panji Gumilang, Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang terbukti melakukan penodaan agama, dibebaskan dari penjara hari ini, Kamis (17/7/2024).

“Iya (Panji Gumilang gratis). Ya kita doakan Pak Panji sekeluarga selalu sehat,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum dan Pemasyarakatan Jabar Rubianto juga mengatakan Panji Gumilang sudah benar-benar bebas setelah menjalani hukuman pidana.

“Panji Gumilang bebas hari ini 17 Juli 2024, divonis 1 tahun penjara dan sudah selesai menjalani hukuman.

“Lepaskan segera, karena masa hukumanmu sudah selesai,” lanjutnya. Kasus Tersangka Agama Setan

Panji sendiri diduga melakukan penistaan ​​agama setelah diinterogasi selama empat jam di Bareskrim Polri.

Situasi mencurigakan terungkap setelah penyidik ​​Cabang Tindak Pidana Besar Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Sementara itu, Pasal 156 A Panji Gumilang tentang penodaan agama, serta Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dijerat dengan ayat (2). ) pasal 45a. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, itu divonis 1 tahun penjara atas tuduhan penodaan agama.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa yang memvonis Panji Gumilang 1 tahun 6 bulan penjara.

Kalimat untuk Panji Gumilang langsung dibacakan dan Ketua Hakim Yogi Dulhadi memberikan palu di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (20/3/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan Panji Gumilang bersalah atas tindak pidana penodaan agama.

Terdakwa melakukan tindakan penghinaan khususnya terhadap agama di tempat umum.

Saat membacakan putusan, Yogi Dulhadi mengatakan: “Terdakwa Panji Gumilang telah divonis pidana 1 tahun.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menahan terdakwa di penjara dan menetapkan alat bukti. TribuneBreakingBerita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *