Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hukuman mati kasus pengedar narkoba Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Pemulangan Mary Jane dijadwalkan menggunakan penerbangan Cebu Airlines yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.15 WIB.
Besok malam sekitar pukul 00.15 menit VIB, naik pesawat Cebu Airlines, kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Nyoman Gede Surya Mataram di Kementerian Imigrasi dan Kriminal, Jakarta. , kata Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.05-2540 tanggal 13 Desember 2024.
Menurut Nyoman, Mary Jane tiba di Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 Vib.
Dia didampingi enam petugas polisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DAI dan Kejaksaan Negeri Salman.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi dan penandatanganan protokol serah terima, kata Surya dalam keterangan tertulisnya.
Mary Jane langsung diterima Kepala Lapas Wanita Kelas IA Jakarta didampingi perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane ditempatkan di ruang hunian yang telah disiapkan.
Sebagai bagian dari prosedur orientasi awal, Mary Jane diharuskan mengikuti program ramah lingkungan (mapenaling).
Program ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian yang baik selama ia berada di Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta sebelum kembali ke Filipina.