BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

Jurnalis Tribunnevs.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pancho Darmansi dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang terjadi di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Sulistio Muhamad Dwi Putro menjatuhkan hukuman mati pada Panca Darmansiah.

“Menghukum mati terdakwa,” kata Sulistjo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/09/2024).

Putusan majelis serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum mengusulkan agar Pancha Darmansiah diadili atas perbuatannya dengan hukuman mati.

Suatu beban karena keadaan tersebut tidak mencerminkan ayah dan suami yang baik,” kata Sulistjo.

Mereka menilai perbuatan terdakwa merupakan sesuatu yang berharga dan bertentangan dengan hukum serta mencederai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban dan rasa keadilan masyarakat.

Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan sesuatu pun yang tidak dapat dilakukan terhadap terdakwa.

Mengingat, sesuai dengan pertimbangan tersebut, maka hukuman yang dijatuhkan sudah tepat dan proporsional dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa, kata Sulistjo.

Terdakwa dijatuhi hukuman mati, dan kemudian perkara pidananya dibebankan kepada negara. 

Ingat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jelasnya.

Hakim Majales mengatakan terdakwa masih di penjara dan menetapkan barang bukti berupa pecahan kaca dan 4 sepatu anak hancur. Kronologis kasusnya

Killer Pancha melahirkan keempat anak kandungnya yang lahir pada 3 Desember 2023.

Pancha tega membunuh keempat anaknya dengan cara mencekik mereka di kamar tidurnya.

Aksi brutal tersebut dilakukan ayah dan pembunuh sekitar pukul 13.00-14.00 VIB.

Awalnya Pancha mencekik anak bungsunya As (1).

Selang 15 menit, dia membalikkan anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu Pancha membekap anak keduanya S (4) dan anak pertamanya VA (6).

Rupanya, tindakan sadis Pancha tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap istrinya D.M.

Pancha merasa jika dirinya dan anak-anaknya menghilang, DM bebas berbuat sesukanya.

“Pada dasarnya pria yang dimaksud merasa kecewa pada istrinya dan mengatakan mungkin istrinya akan bahagia jika sendirian.” “Jadi bisa bebas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *