TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mahasiswa asal Bandung pindah ke Jakarta.
Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/RI untuk memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada sebagaimana telah diubah oleh Baleg DPR.
“Padjadjaran menentang pemindahan kelas ke Senayan,” tulis akun X (ex Twitter) BEM Kema Unpad, Kamis (22/8/2024).
Dalam keterangan BEM Kema Unpad, para mahasiswa peserta aksi dipersilakan mengenakan almamaternya di kampus plus baju berwarna putih.
Mereka berkumpul di depan gedung TVRI, Jakarta.
BEM Kema Unpad meninggalkan Bandung sekitar pukul 08.00 WIB.
Berikut permintaan BEM Kema Unpad kepada presiden, pejabat publik, calon kepala daerah, lembaga negara untuk secara tegas menghormati dan mendukung konstitusi:
1. Mengutuk keras segala upaya yang melemahkan demokrasi dan tidak menaati konstitusi
2. Menuntut agar Jokowi dan sesepuhnya segera turun dari kekuasaan
3. Permohonan kepada DPR RI dan Pemerintah: a. Jangan asal-asalan menulis undang-undang yang tidak berlandaskan kepentingan umum dan mengabaikan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Menghentikan segala pembahasan RUU Pilkada yang terlambat cacat formil dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Segera membahas dan mengesahkan RUU-RUU yang lebih prioritas untuk diratifikasi, antara lain RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, RUU Konservasi Mata Pencaharian dan Ekosistem Dewan. Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena terbukti mencuri data warga Jakarta untuk maju di pilkada.