BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo di 2021 -2024.

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah menetapkan beberapa pihak yang diduga.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 kami melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara atau wakilnya terkait pengelolaan dana PEN dan pembelian barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2024. 2021-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahradika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Tessa belum bisa menyebutkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan pengelola negara pada pemerintahan Kabupaten Situbondo,” kata Tessa.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang diduga adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PPK/Kepala Dinas PUPP Bina Marga Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Terkait persoalan uang PEN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memproses hukum terhadap Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 hingga November 2021, Mohamed Ardian Norbianto.

Ia divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Dana Pen Kabupaten Mona Tahun 2021-2022.

Ardian juga divonis membayar uang baru sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi Rp100 juta sebagaimana disebutkan dalam bukti nomor 1668 yang diberikan kepada negara, sehingga sisa uang tersebut merupakan utang ganti rugi sebesar Rp2.876.999.000.

Putra Mahkota Sitobundo Karena Suswandi berfoto di Ibu Kota Kepulauan (IKN) Kalimantan Timur. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *