BREAKING NEWS: KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Di Saat Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama melaporkan

BERITA TRIBUN.

Tersangka ditangkap pada Senin (10/6/2024) oleh mantan Anggota DPR (Calon) Aaron Masiku saat diperiksa sebagai saksi kasus suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto mengatakan, pegawainya, Kusnady, dipanggil penyidik ​​saat berada di ruang interogasi.

Sementara itu, penyidik ​​KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan perlengkapan Gasto.

“Perkara saya tidak sampai ke pengadilan utama karena di tengah-tengahnya pegawai saya Kusnadi dipanggil menemui saya, namun kemudian dompet dan telepon genggamnya diambil atas nama saya,” kata Hasto usai diperiksa penyidik. Senin (10/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto menolak ditangkap.

Sebab tempatnya tetap menjadi saksi, sedangkan kekurangan adalah salah satu bentuk keadilan.

Sementara saat keterangan, Hasto mengaku tidak didampingi kuasa hukumnya.

“Ponsel disita dan saya menentang telepon seluler tersebut karena semuanya harus berdasarkan hukum pidana. Hak untuk didampingi penasehat hukum harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum karena merupakan sarana untuk melindungi keadilan.”

Hasto dan kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan upaya hukum, termasuk sidang pendahuluan terkait penyitaan tersebut.

Hasto dikabarkan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.

Namun Hasto mengaku tes tersebut hanya berlangsung sekitar 1,5 jam.

“Saya di freezer sekitar empat jam, tatap muka dengan detektif sekitar 1,5 jam, dan selebihnya dalam keadaan dingin,” kata Hasto.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyelidiki keberadaan Harun Masiku dan memeriksa kembali sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat (31/5/2024).

Dalam pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan Melita soal pihak yang mempekerjakan Harun Masiku.

Melita diduga mengetahui informasi yang dibutuhkan KPK mengenai keberadaan Harun.

Tak hanya Melita, KPK juga memeriksa seorang pengacara bernama Simon Peter dan mahasiswa lainnya bernama Hugo Ganda.

Keduanya diyakini memiliki informasi penting yang perlu diketahui tim penyidik ​​KPK soal keberadaan Harun Masiku.

Tak hanya sikapnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Harun Masiku berupaya menghalangi penyidikan.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula pada 8 Januari 2020 dengan kampanye over the air (OTT) KPK.

Pada saat yang sama, kelompok KPK menangkap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, dan sekelompok orang, termasuk Balai Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Augustani Tio Friedelina.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampaknya sudah menghilang dari dunia nyata.

Ditjen Imigrasi menyebutkan, calon DPR dari PDIP pada Pilpres 2019 berangkat ke Singapura melalui daerah pemilihan (DPIL) Sumsel 1 dan 6 pada 6 Januari 2020 atau pulang dua hari sebelum peluncuran OTT KPK. .

Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus politisi PDIP Jason H Lawley mengumumkan Harun belum kembali ke Indonesia.

Bahkan, media pemerintah memberitakan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan membawa rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah banyaknya pemberitaan bahwa Aaron telah kembali ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi kabar tersebut dan mengatakan bahwa Aaron telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.

Sejauh ini KPK belum bisa menangkap Harun Masiku selama empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *