Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7 2024).

Penyidikan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Serta kasus pemberian atau janji kepada Abdul Gani terkait pengurusan barang dan jasa serta izin pengolahan di lingkungan Pemprov Malut yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin. Syarif.

“Kami informasikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan di Kantor Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi. lapornya, Rabu (24/7/2024).

Tessa menambahkan, tim penyidik ​​KPK sedang melakukan penyelidikan.

“Pekerjaan masih berlangsung,” katanya.

Sekadar informasi, Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang dari izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan bonus senilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika (AS).

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pemerasan mencakup permasalahan terkait proyek infrastruktur dan suap untuk jual beli posisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih dalam pemeriksaan.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku, Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menduga ada sekitar 37 perusahaan yang menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan usulan penetapan WIUP di Kementerian ESDM. Sumber daya.

Diduga banyak perusahaan yang menyuap untuk mendapat persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers terkait penetapan dan penangkapan tersangka pemberi suap, Abdul Gani Kasuba, terkait pengurusan barang dan jasa serta izin pengelolaan di lingkungan Pemprov Malut, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih. KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam menjalankan usulan pendirian WIUP, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga berperan sebagai kaki tangan atau makelar.

“Pelaksanaan usulan pendirian WIUP kepada Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kepada sedikitnya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu pada tahun 2021. – 2023 tanpa mencermati program sesuai Peraturan Kementerian ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri “ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Penerapan Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Penyediaan Wilayah Izin Pertambangan,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM oleh tersangka Muhaimin Syarif, Asep mengatakan, ada 6 blok usulan yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

“Dari 6 blok tersebut, ada 5 blok yang dijual WIUP yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” kata Asep.

Dari 5 blok yang dijual, lanjut Asep, 4 blok ditentukan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari 5 blok yang terjual, 4 blok telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM,” kata Asep.

Sayangnya, Asep saat ini belum membeberkan perusahaan mana saja yang dinobatkan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *