BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Riyan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang kembali maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur 2024, Hofifah Indar Parawansa, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh beberapa pihak terkait. Atas nama Forum Komunikasi Masyarakat Sipil pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024.

Mereka curiga bahwa Tn. 

Selain Hofifa, ada dua orang yang juga dilaporkan, yakni mantan Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Kementerian Sosial, Mumu Suherlan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Ikrar (PPK) dan Anggaran. petugas layanan pelanggan. (KPA) Saat itu, Adi Karyono.

“Kami mendapat audit dari BPK, kerugian proyek yang kami laporkan Rp 98 miliar dalam kasus Kemensos tahun 2015, program audit dan verifikasi masyarakat miskin,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil ini. . , Sutikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Tak hanya itu, kata Pak Shutino, ada juga pengadaan proyek tenda yang diduga merugikan Rp7,8 miliar. 

Dikatakannya, yang mempunyai kewenangan menggunakan anggaran tersebut adalah Pak. Gubernur Jawa Timur.

“Ternyata pada tahun 2015 ini, selain program pemeriksaan dan audit, juga ada program yang bernama pengadaan tenda, dan dalam pengadaan tenda tersebut juga diklaim ada kerugian sebesar Rp 7,8 miliar,” lanjutnya. Shutino.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Pak Ali Fikri membenarkan Pihak Pengaduan Masyarakat (Duma) sudah menerima pengaduan tersebut. Komisi antirasuah akan mengkaji laporan tersebut.

“Setelah mengkaji pengaduan masyarakat dan menetapkan ada laporan di bagian pengaduan masyarakat, tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) akan memeriksa informasi dan informasi yang diterima untuk memastikan kepatuhannya. Tuntutan laporan masyarakat, termasuk pengadilan dan penguatan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *