BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total kerugian keuangan masyarakat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Semula Rp 271 triliun, kini meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Hasil perhitungan kasus timah ini cukup luar biasa, awalnya kami perkirakan 271.000 rupiah dan sudah mencapai kurang lebih 300.000 rupiah, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29). /5/2024).

Nominal kerugian pemerintah mencapai ratusan triliun rupee berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Saat mengumumkan hasil perhitungan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga hadir langsung di Kejagung.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau hambatan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah, antara lain: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Saihabana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranta Wibowa periode 2015 sampai Maret 2019; Kepala Eksekutif ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Presiden Direktur PT Timah, M. Riza Pahlavi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah 2017 hingga 2018 Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alvin Alber (ALW).

Kemudian pihak swasta yang tersisa adalah: CV Venus Int Percasa (VIP), pemilik Tamron alias Ion (TN); Manajer Operasional CV VIP, Ahmed Albani (AA); CV Komisaris VIP Kwan Jung alias Byung (BY); CEO CV VIP, Hassan Tihi (HT), alias ASN; CEO PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Presiden-CEO PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG) alias Avi adalah taipan pertambangan di Pangkalpinong; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinong; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT Harvey Moise (HM); Pemegang PT TIN, Hendry Lee (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandi Linga (Florida). Berikut daftar 16 tersangka dan komplotan kasus korupsi timah Kejaksaan Agung yang melibatkan suami artis Sandra Davey. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Sementara di OOJ, Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil alias Akhi, adik Tamran, sebagai tersangka.

Enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang (TPPU) yakni Harvey Moise, Helena Lim, Superta, Tamron alias Ayan, Robert Indarto, dan Suvita Gunawan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara tersebut, terdakwa dalam pokok perkara dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 Jo. Tahun 1999 Republik Indonesia No. Pasal 18 UU 31 Tahun 2001 UU RI No.20 UU RI No.31 Tahun 1999 RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP 1.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *