Laporan dari reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus korupsi terkait korupsi PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.
Tersangka baru adalah Direktur Kantor Bea dan Cukai Daerah Riau periode 2019-2021 dengan singkatan RR.
Direktur Penyidikan mengatakan: “Kami melakukan penyelidikan menyeluruh dan menemukan cukup bukti sehingga kami menetapkan RR sebagai tersangka sebagai Direktur Kanwil Bea dan Cukai Riau untuk penggunaan khusus periode 2019-2021”. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam rapat di Kejari, Rabu (15 Mei 2024).
Sedangkan RR yang ditetapkan sebagai tersangka dari seluruh saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni 69 orang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi mengatakan timnya memeriksa kesehatan tersangka dan langsung menangkapnya.
“Usai pemeriksaan, pelaku yang bersangkutan akan kami tahan di Rutan Salemba, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor ditambah Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain FR, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka kasus PT SMIP yang memproduksi gula pada tahun 2020 hingga 2023.
Tersangka diketahui bernama RD, Direktur PT SMIP.
“Pada Jumat, 29 Maret 2024, Tim Reserse Kriminal Khusus Wakil Direktur Jenderal Kehakiman menetapkan tersangka RD, Direktur PT SMIP terkait kasus impor lapangan kerja tahun 2020 hingga 2023,” Ketut Sumedana. Direktur Pusat Penerangan Hukum Kementerian Kehakiman, melalui keterangan tertulis, Sabtu (30 Maret 2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari berikutnya.
Penetapan RD sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjemputnya di Pekanbaru, Riau pada Kamis (28 Maret 2024) dan selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dalam hal ini, tim RD tampaknya telah mengambil langkah untuk memperbaiki data pelepasan gula kristal dengan memasukkan gula kristal putih.
“Dokumennya diubah seolah-olah gula kristal mentah tersebut diekspor untuk dijual di pasar dalam negeri,” kata Ketut.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Terkait Perubahan UU No. Pasal 55 Ayat (1) Pasal 1 KUHPerdata. (*)