Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Enam tersangka Unit Penghimpunan Uang (TPPU) telah ditetapkan dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015 di Kejaksaan. . -2022, dengan kemungkinan defisit publik sebesar 271 triliun.
Sebelumnya, hanya dua nama yang diumumkan TPPU terkait kasus korupsi berat ini yang diumumkan Kejaksaan.
Keduanya merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal dengan nama Crfazy Rich PIK, Helena Lim.
Namun kini empat nama lainnya sudah teridentifikasi dengan jelas.
“Ada enam (tersangka TPPU),” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Berat (Jampidsus) Kejaksaan Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejaksaan Aguung, Selasa sore (21/5/2024). .
Semua yang terlibat dalam pencucian uang telah didakwa.
Mereka adalah: perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer Komersial PT Quantum Skyline, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku operator pertambangan di Pangkalpinang.
Setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya korupsi dalam kasus pencucian uang ini, disimpulkan enam orang di antaranya terlibat dalam pencucian uang.
“Kalau ada bukti, dipastikan kasusnya tidak bisa dihindari. Saat ini kalau sudah ada jawaban, semuanya akan dilakukan,” kata Febrie.
Febrie mengatakan, keputusan pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU ini merupakan upaya memulihkan kerugian pemerintah dalam kasus korupsi timah ini.
Dengan ditangkapnya TPPU, maka akan lebih mudah untuk memulihkan kerugian negara melalui aset orang-orang yang terlibat.
“Masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk mendapatkan lahan tersebut, sehingga pengerjaan TPPU akan kami lanjutkan,” kata Febrie. Daftar tersangka dan kerugian negara
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan mendakwa 21 orang tersangka, termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan.
Di antara tersangka terdapat pejabat pemerintah yaitu: Kepala Cabang ESDM Divisi Bangka Belitung periode 2021 sd 2024, Amir Syahbana; Kepala Divisi ESDM Divisi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Wakil Pimpinan PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Eksekutif tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Sisanya merupakan pihak independen yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku operator pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku operator pertambangan di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (Inggris); Manajer Komersial PT Quantum Skyline, Helena Lim; Produser PT RBT, Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga. Berikut daftar 16 tersangka beserta wajah-wajahnya dalam kasus korupsi penjualan timah yang dilakukan Kejaksaan yang melibatkan istri artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)
Sementara karena menghalangi keadilan (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Perkiraan kerugian pemerintah dalam kasus ini adalah 271 triliun.
Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan di Jampidsus, jumlah kerugian hingga 271 triliun akan terus bertambah. Karena nilai tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian ekonomi, maka tidak ada kerugian finansial.
“Ini karena perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian keuangan masyarakat. Lahan tambang sepertinya sebagian besar masih hutan dan belum ditimbun,” kata Direktur Jaksa Penuntut Umum Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers. pada Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan pemerintah tersebut, mereka yang terlibat kasus berat dibawa ke penuntutan sesuai pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tersebut. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tersangka OOJ dijerat pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.