Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 untuk Tahun 2020 PP No. 25 perubahan terkait pelaksanaan Tabungan Perumahan Negara (Tapera) yang dijadwalkan pada tahun 2024. 20 Mei
Berdasarkan ketentuan tersebut, simpanan peserta tapera diperuntukkan bagi pekerja berupah, seperti pegawai negeri, badan usaha milik negara, dan swasta. Selain itu, mereka adalah wiraswasta.
Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum harus menjadi anggota Taperos.
Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan.
“Ya kalau dipikir-pikir, biasa saja, dalam kebijakan baru pasti masyarakat juga akan memperhitungkan apakah bisa atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi yang hadir pada pelantikan pengurus GP Ansor di Istora. Senayan. Jakarta, Senin, (27-05-2024).
Menurut Presiden Jokowi, wajar jika setiap kebijakan baru pemerintah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Presiden memberikan contoh penerapan kebijakan sistem jaminan BPJS kesehatan. Saat pertama kali kebijakan ini diterapkan, terdapat pro dan kontra.
“Seperti dulu BPJS, selain gratis 96 juta BPI juga sibuk, tapi ketika saya mulai, saya rasa saya merasakan manfaat dari membuat rumah sakit gratis,” ujarnya.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan terasa setelah diterapkan. Namun, akan selalu ada pro dan kontra sebelum memulai.
“Hal-hal seperti itu akan kita rasakan setelah berkeliling. Kalau tidak biasanya ada plus minusnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, pegawai yang wajib mengikuti Tapera pada Pasal 7 PP tersebut adalah pegawai atau pekerja swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP ini, besaran tabungan tunai Tapera yang dikumpulkan setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Iuran dana Tapera dibayarkan secara tanggung renteng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening dasar Tapera setiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.
Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) dalam waktu 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020.