Tribune News.com, Jakarta – Harvey Moise divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi sistem tata niaga barang timah dalam putusan Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.
Mantan CEO PT Timah TBK, suami aktris Sandra Devi, Mochtar Riza Pehlevi Tabarani dan kawan-kawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Ketua Hakim Iko Aryanta mengatakan, “Menghukum terdakwa Harvey Moise 6 tahun 6 bulan lebih ringan dari masa hukumannya di penjara dan memerintahkan dia untuk tinggal di pusat penahanan.”
Menurut majelis hakim, Harvey Moise terbukti melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Ayat 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Dia juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1 miliar dolar, yang jika gagal bayar akan mengakibatkan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim memvonis Harvey melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam sidang pembacaan putusan, Sandra Devi tidak hadir dalam kasus tersebut.
Lebih ringan dari klaim pengacara
Pada kasus sebelumnya, jaksa meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Ia pun mengenakan biaya penggantian sebesar Rp 210 miliar.
Harvey Moise menerima hukuman yang lebih ringan dari yang diminta jaksa.
Ada empat poin dalam tuntutan jaksa terhadap Harvey Moise pada sidang sebelumnya.
Poin pertama, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moise bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 KUHP 1.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moise terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Senin (11/7). 9). /12/2024).
Poin kedua, jaksa meminta agar Harvey Moise divonis 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda.
“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moise, masa hukuman terdakwa lebih ringan dan diperintahkan untuk tetap ditahan,” kata jaksa.
Ketiga, daripada pidana penjara 1 tahun tanpa membayar denda, seharusnya terdakwa dipidana dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, ujarnya.
Poin keempat, jaksa meminta suami Sandra Devi membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak bisa membayar ganti rugi, harta benda Harvey akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika ada harta benda yang tidak bisa disita negara, Harvey Moise harus menggantinya dengan hukuman penjara 6 tahun.
Keempat, menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan menjadi tetap, maka ada ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang. uang penggantinya.”
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” jelas jaksa.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan Harvey Moise.
Berikut daftar hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moise:
Yang paling serius: Harvey tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300). Harvey meraup untung Rp 210 miliar. Komplikasi saat bersaksi di persidangan.
Faktor sepele : Terdakwa belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan JPU, kerugian ekonomi negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 3 triliun.
Perhitungan ini berdasarkan laporan pemeriksaan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Timah.
Kerugian negara yang dikemukakan jaksa antara lain hilangnya bantuan pembayaran sewa peralatan dan bijih timah.
Tak hanya itu, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai 2 triliun 71 triliun, ungkap jaksa.
Itu dihitung oleh para ahli lingkungan.