BREAKING NEWS: Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar pedoman etika dan perilaku peradilan.

Laporan ini disampaikan pengacara Zico Leonard Jagardo Simanjuntak pada Senin (13/5/2024).

“Wartawan berpidato mengenai pelanggaran etik asas keadilan dan keadilan yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Zico saat berpidato di MKMK, Senin.

Dalam sambutannya, Zico mengatakan dirinya menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, dalam agenda sidang PTUN pada 8 Mei 2024, salah satu ahli yang direkomendasikan Presiden Joko Widodo adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari Anwar Usman, adik ipar Jokowi, Muhammad Rullyandi.

Faktanya, Muhammad Rullyandi merupakan salah satu pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif sambil bekerja sebagai pengacara Tergugat (KPU), kata Zico.

Zico mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya dua kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menunjuk Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukumnya.

Dalam salah satu kasus, Anwar Usman menjadi hakim kasus tersebut.

Merupakan kebebasan setiap warga negara untuk mengajukan gugatan dan menghadirkan ahlinya.

Namun, kata Zico, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi hendaknya bersedia menerima keterbatasan pribadinya dan mampu bertindak sesuai dengan martabat peradilan sebagaimana tertuang dalam bagian “Harta dan Asas” Sapta Karsa Khutama. Sopan.

Bahkan, kata dia, bahkan hakim pengadilan negeri, apalagi negarawan dan hakim konstitusi, dilarang secara khusus untuk menghubungi pihak-pihak dalam perkara yang diawasinya.

“Apakah pantas mendapatkan jasa sebagai hakim ahli dari pengacara yang sedang diadili oleh hakim tersebut?” tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico meminta MKMK memerintahkan pemberhentian secara tidak terhormat Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai pelapor.

“Jika informasi ini terbukti benar, saya ingin pelapor Anwar Usman dihukum dengan pemecatan yang tidak tercela,” tegas pengacara.

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan pihaknya kini sudah mendapat laporan.

Saat dihubungi Tribun, Senin pagi, Fajar mengatakan, “Iya, tadi malam sudah dikirim lewat email. Kami buka dan terima hari ini.”

Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya sudah memberitahukan sebanyak dua kali kepada MKMK. Pertama, Selasa lalu /11 Juli 2023/ terbukti melakukan pelanggaran etik berat akibat keikutsertaannya dalam putusan perkara 90, sehingga diputuskan untuk mencopotnya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. /Tentang Batasan Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden NAH-XXI/2023.

Almas Tsakibiru, salah satu mahasiswa, dalam sambutannya mengatakan dirinya merupakan pendukung cucu Anwar Usman, Gibran Rakabumingraka, dan keputusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan.

Kedua, pada Kamis (28/03/2024), Anwar Usman dinyatakan tidak etis usai menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi dalam jumpa pers yang digelar pada 8/11/2023.

Sanksi yang dijatuhkan MKMK kepadanya berupa teguran tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *