BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Laporan Tribunnews.com dari reporter Ashli ​​Fadila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mantan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan pengayaan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Putusan SYL dibacakan pada Kamis (11/7/2024) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Shahrul Yassin Limpo,” kata Ketua Hakim Liant Adam Pontho.

Selain dituduh melakukan tindak pidana korporasi dalam kasus ini, SYL juga divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara empat bulan.

Dan apabila denda Rp 300 juta tidak dibayarkan maka diubah menjadi empat bulan penjara, kata Hakim Pontho.

Secara terpisah, majelis hakim juga menetapkan undang-undang tentang kompensasi terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30.000.

SYL harus membayar uang pengganti pada bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.

Jika pembayaran tidak dilakukan, properti tersebut akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya penggantian.

“Jika narapidana tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Hakim Ponteau.

Putusan tersebut menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12e, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP yang dilakukan oleh majelis hakim. Seperti dakwaan pertama, KUHP terkait dengan Pasal 64(1) KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meminta SYL divonis 12 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan pemberian bantuan kepada Kementerian Pertanian.

Ia juga sebelumnya harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, kurungan enam bulan, dan uang pengganti gratifikasi yang diterima yakni sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *