BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ

Laporan Fahmi Ramadan dari Tribune.com

Tribunej.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan CEO Jembatan Cicampek Joko Dwiono karena korupsi terkait pembangunan Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). ) jalan tol

Ketua Hakim Fahzal Hendry memutuskan Joko bersalah melakukan kolusi proyek pembangunan jalan tol MBJ berdasarkan Pasal 1 UU Tipikor Joko.

Hakim Fahjal pada Selasa (30/7/2024) mengatakan Joko Dwoyono divonis 3 tahun penjara.

Vonis tersebut memberikan hukuman yang lebih ringan bagi Joko dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Joko juga divonis denda sebesar 250 juta dan jika terdakwa tidak membayar maka akan dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sekadar informasi, Joko Dwizono merupakan satu dari empat terdakwa kasus tersebut

Tiga terdakwa lainnya adalah: Ketua Panitia Lelang JJC Udhi Bedin; Spesialis Jembatan di PT LAPI Alliance Consulting, Tony Budanto Sehit; Sofia Balfas adalah mantan direktur PT Bukaka Tehnika Utah

Dalam kasus ini, para terdakwa divonis empat hingga lima tahun penjara.

Mantan Direktur JJC Joko Widzono divonis empat tahun penjara, begitu pula Uddhi Meodin.

Sedangkan Sofia Balfas dan Tony Sihit divonis lima tahun penjara.

Selain tindak pidana fisik, keempat terdakwa didenda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, ia akan dipenjara selama enam bulan.

Menurut pengacara, terdakwa didenda Rp 1 miliar setelah memenuhi hukuman denda, dan akan dipenjara selama enam bulan jika denda dibayarkan.

Jaksa mengajukan banding karena yakin para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 18 KUHAP dan Pasal 55 KUHP. . Sidang korupsi jalan tol MBJ sudah mencapai tahap akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (spesial)

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa memenangkan tender CSR pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Joko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga kemudian diduga mengirimkan pemenang lelang ke perusahaan tertentu, PT Bukaka Teknik Utama, untuk pekerjaan pengikatan kotak baja.

“Dalam dokumen spesifikasi khusus, Bukaka mengajukan dokumen tersebut sebagai dokumen penawaran pembangunan Tol Joko Bizono Jakarta – Cikampek II Elevated STA.9+500 – STA.47+000,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai negara dirugikan sebesar 510.085.261.485,41 rubel (lebih dari lima ratus sepuluh miliar).

Selain itu, aktivitas para terdakwa dinilai menguntungkan kedua OMS tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *