Laporan reporter Tribunnevs.com, Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejagung) menangkap mantan Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa 2017-2023.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Provinsi Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (11/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Usai penangkapan, Prasetjo langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Berdasarkan bukti yang cukup, pada hari ini, 3 November 2024, setelah dilakukan penyidikan secara marathon selama tiga jam, penyidik telah menetapkan PB sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kantor Advokat Senior Abdul Kohar kepada wartawan, Minggu.
Kahar mengatakan, penyidikan atas perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 55/fd2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Saudara PB saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016-2017 dan terakhir Saudara PB menjadi Menteri Ahli Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Energi Kementerian Perhubungan RI, ujarnya.
Dalam kasus ini, diketahui ada tujuh tersangka di Kejagung. Mereka adalah NSS selaku Pengguna Anggaran (BPA) dan Pengelola Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Pengelola Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selain itu, AAS dan HH diduga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PCO) dan RMI diduga menjadi Ketua Satgas Pengadaan Tahun 2017.
Kemudian, AG selaku Direktur PT DIG juga merupakan Konsultan Desain dan Konsultan Manajemen Kerja. Terakhir, FG memiliki PT Tiga Putra Mandiri Jai.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa atas perbuatannya mengganggu proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa di Provinsi Sumatera Utara antara tahun 2016 hingga Juli 2017.
Proyek-proyek tersebut dipecah sehingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar. Bahkan, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
Proyek diharapkan dibagi menjadi masing-masing nilai kurang dari Rp 100 miliar untuk mengelola pemasok.
“Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan ketenagakerjaan yang rumit dan memerintahkan Rieka Meida Yuvana melakukan lelang dengan metode evaluasi pasca kualifikasi,” kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut menderita kerugian negara lebih dari Rp1,15 triliun.
Nilai kerugian pemerintah tersebut merupakan hasil perhitungan Finance and Development Research Group (FDR).
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekurang-kurangnya sebesar yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Keuangan. “
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) angka 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.