BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Kosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pembelian infrastruktur dasar transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. .

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Fahjal Hendri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20 Juni 2024).

Hakim yang memimpin perkara tersebut menyatakan, Akhsanul Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan dalam dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung (JPU).

“Terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Fazal dalam putusannya.

Selain hukuman fisik, Akhsanul juga didenda sebesar $250 juta atas kejahatannya.

“Dan jika tidak membayar denda PLN 250 juta, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 bulan,” kata hakim.

Hukuman yang lebih ringan dari yang diinginkan jaksa

Hukuman yang diterima mantan anggota DPR dari Partai Demokrat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, dalam kasus ini sebelumnya, jaksa menuntut Akhsanul Kosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 crore.

Permintaan itu diajukan Jaksa karena Aksnul terbukti melanggar pasal dakwaan pertama. 12 menyala. E UU Pemberantasan Korupsi.

Menuntut terdakwa Akhsanul Kosasi dengan pidana penjara selama 5 tahun, diperkirakan denda sebesar Rp 50 juta harus dibayarkan kepada terdakwa Akhsanul Kosasi. 6 bulan penjara, kata jaksa dalam sidang Selasa (21 Mei 2024).

Dituduh mengambil uang Rp 40 miliar

Dalam kasus ini, Achsanul Kosasi sebelumnya didakwa mengambil uang sebesar $40 miliar dari hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat.

“Terdakwa Achsanul Kosasi secara terbuka melaporkan uang sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000 sebagai anggota BPK III RI periode 2019-2024 secara tidak sah atau penyalahgunaan kekuasaan. Sidang Kamis (7 Maret 2024).

Menurut jaksa, proyek pembelian tower BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp 40 miliar itu dimaksudkan sebagai syarat audit.

Hasilnya, BPK menerbitkan laporan audit kepatuhan persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Laporan BPK merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat kerugian negara tidak cukup.

“Pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan di Kejaksaan Agung berdasarkan temuan audit tujuan khusus tahun 2022. Tidak ditemukan defisit negara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *