BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryand Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan resmi dibebaskan dari tahanan terkait penangkapan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (alias Brigadir J.

Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas bersyarat setelah bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan telah diberikan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Direktorat Jenderal Humas dan Protokol PAS Edwards Eka Saputra saat dihubungi, Senin (8/5/2024).

Edwards mengatakan, Hendra Kurniawan saat ini menjadi orangtua kelas satu di Jakarta Selatan.

“(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan kepemimpinannya di bawah pengawasan orang tua di Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujarnya.

FYI, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta serta 3 bulan penjara karena menghalangi proses atau penyidikan.

Yang memberatkan hukuman pidana terhadap Hendra Kurniawan adalah ia terbukti terlibat dalam pernyataannya di persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurniavan juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat Polri.

“Terdakwa menjadi kaki tangan dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, terdakwa tidak menjalankan tugasnya secara profesional sebagai aparat Kepolisian Negara,” kata Ketua Hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. . (27.2.2023).

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah menjalani hukuman dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara Kombes Agus Nurpatri, mantan Kepala Kantor Propam Divisi A Polri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Adapun dalam perkara yang memberatkan putusan, terdakwa dinilai turut serta dalam menginformasikan proses persidangan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai Polri.

“Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai aparat Kepolisian Negara secara profesional,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023).

Sedangkan secara mitigasi, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggung jawab keluarga. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *