BREAKING NEWS: Dirut Inalum dan Komisaris Inti Alasindo Energi jadi Tersangka Kasus Korupsi di PGN

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). . pada tahun 2017–2021.

Hal ini terungkap setelah komisi antirasuah menggeledah tiga rumah terkait pengusutan kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka DP sebagai direktur komersial PT PGN periode 2016-2019 dan II sebagai komisaris PT IAE.

Sejak penanganan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE 2017-2021 dilakukan oleh tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 beserta kawan-kawannya dan tersangka II selaku komisaris PT IAE. ” kata Tessa pada Gedung. KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Berdasarkan informasi, DP tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Saat ini Danny Praditya menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Sedangkan tersangka kedua inisial II mengacu pada Iswan Ibrahim yang juga menjabat Direktur Utama PT Isargas.

KPK juga melarang Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua sprinter berbeda. 

Kedua sprint tersebut adalah Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

AM dan HJ merupakan mantan pekerja PGN, sedangkan DSW merupakan mantan Direktur PGN. 

Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik ​​menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. 

Tak hanya itu, tim penyidik ​​juga menyita barang bukti elektronik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi di Jakarta, Tangsel, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 serta di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

“Penyidikan dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK Selatan Jakarta, kata. .

Lokasi yang digeledah adalah: Kantor pusat PT IAE di Jakarta. Kantor pusat PT Isargas di Jakarta. Kantor pusat PT PGN di Jakarta. Tersangka rumah pribadi Danny Praditya di Tangsel dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka rumah pribadi Iswan Ibrahim di Kota Bekasi. serta cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik ​​berhasil menyita sejumlah barang bukti yang bisa menguatkan tindakan rasis para tersangka.

Hasil yang diperoleh berupa dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank, ujarnya. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melancarkan aksi di depan Gedung Merah Putih KPC pada Selasa (18/5/2021) menyusul penonaktifan 75 pekerja KPC yang tak lolos asesmen TWK. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. 

Kasus dugaan korupsi di subfarm PT Pertamina sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan.

Penyelidikan kasus ini bermula dari hasil audit Financial Control Service (FCS). 

Audit tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara ratusan miliar rupee.

KPK mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *