Reporter Tribunnews.com Ilham Riyan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi menjalani tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka hari ini, Selasa (07/05/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung BPK Merah Putih, Gus Mudlor turun dari ruang pemeriksaan lantai dua pada pukul 16.26 WIB. Gus Mudlor ditanya pada pukul 09.22 WIB.
Gus Mudlor kemudian dibawa pejabat KPK ke ruang konferensi pers dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, undangan hari ini merupakan kali ketiga bagi Gus Muhdlor. Pada tanggal 19 April 2024, beliau mangkir karena sakit.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sudah diserahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang menyatakan Gus Muhdlor harus dirawat hingga sembuh.
Pada Jumat (3/5/2024), Gus Muhdlor kembali mangkir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengingatkan, penyidik bisa saja menangkap paksa Muhdlor karena dua kali tak hadir untuk dimintai keterangan.
Penyidik mempunyai kewenangan untuk mengambil paksa tersangka yang telah dipanggil secara sah, namun tersangka tidak menuruti perintah penyidik, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.
Kasus korupsi Gus Mudlor bermula dari Operasi Penangkapan (OTT) pada 25-26 Januari dan beberapa orang diamankan, termasuk adik ipar Gus Mudlor. Namun, bupati selamat.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pengurangan insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka setelah dua orang mantannya yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suriono dan Kepala Dinas Umum BPPD Sidoarjo Siska Vati.
Terkait kasus kedua tersangka, mereka diduga melakukan penipuan dengan mengurangi uang pajak ASN dari BPPD Sidoarjo. Nilai perampokan pada tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.