BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini 

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

BERITA TRIBUN.

Empat orang yang akan dipenjara dalam enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunariyanti Rahayu atau akrab disapa Ita; Suami Ita, sekaligus Ketua Komisi Pusat DPRD D Jawa, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martona; dan Rahmat U. Jangkar, Prajurit.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarta mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang empat orang bepergian ke luar negeri, yakni dua pejabat publik dan dua lainnya dari pihak swasta. , di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan, Pemkot Semarang sedang menyelidiki ketiga kasus tersebut.

Pertama, kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan pejabat pemerintah dalam rangka insentif perpajakan di wilayah Semarang.

Ketiga, terkait penerimaan uang gratis pada tahun 2023-2024.

Sementara itu, Petugas Penyidik ​​KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Assep mengatakan keempat orang yang ditangkap sudah berstatus tersangka.

Assep mengatakan pada Rabu, 17 Juli 2024: “Kalau kita lanjutkan ke tahap penyidikan, tersangkanya pasti kita tangkap.”

Diketahui, hari ini, Rabu (17 Juli 2024), penyidik ​​KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Tak hanya di Balaikota, tim penyidik ​​KPK juga menggerebek rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunariyanti Rahayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *