Tribun News.com, Jakarta – Persoalan perolehan dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSB) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi Bereskrim Polari mengusut kejadian Jumat pekan lalu (9 Juni 2024) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka memalsukan alat bukti bernama salinan berita acara no. 10 tanggal 9 Maret 2020 tentang RUPSLB Bank BSB,” kata Brigjen Tranuido Wisnu, Caro Penmas Humas Polri. Andiko dalam keterangannya, Selasa (17 September 2024) malam.
Ketiga tersangka merupakan notaris bernama WT di Pankal Pinang, kemudian E sebagai notaris di Palembang dan IHC sebagai pegawai tersangka E.
Trunoyudo mengungkapkan, ketiganya terbukti melakukan manipulasi salinan dokumen RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB.
Melalui manipulasi tersebut, kata Trunoyudo, ketiga tersangka menghilangkan kalimat menyetujui pencalonan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon direktur BSB.
“Tindakan memalsukan salinan berita acara no. 10 tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan klausul persetujuan pengangkatan calon direktur atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Truno mengatakan saat ini penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan.
“Ada rencana tindak lanjut pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Truno mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1996 jo Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang perbankan. KUHP tentang pemalsuan dokumen asli. Jelajahi di atas
Sebagai informasi, kasus dugaan pencurian dokumen yang terdaftar di LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polari tanggal 26 Oktober 2023 dilaporkan oleh korban bernama Muladi Mustafa.
Pihak yang melapor sendiri adalah mantan Gubernur Sumsel Herman Daru, Komisaris BSB Eddie Junaidi dan dua orang notaris.
Barescream Polari mengalihkan tudingan adanya akses tidak sah terhadap dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Bank Samsel Babel (BSB) dari penyidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus BareScrim Polari memimpin kasus tersebut pada Rabu (20/3/2024).
Benar, sudah dalam tahap penyidikan, kata Kepala Badan Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polara Brigjen Wisnu Harmawan kepada wartawan, Rabu (26 Maret 2024).
Dalam kasus ini, penyidik mencurigai adanya pelanggaran pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1996 juncto Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP. Hukum pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen asli.
Meski demikian, Wisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pemalsuan catatan RUPSLB tersebut.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan cara yang ditentukan KUHAP guna mencari dan mengumpulkan barang bukti dengan alat bukti tersebut guna mengungkap tempat kejadian perkara dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.