Laporan reporter Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran kosmetik ilegal dari empat daerah di Indonesia senilai lebih dari Rp 8,91 miliar.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi operasional pengawasan dan pengendalian produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan BPOM selama periode Oktober-November 2024.
Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari operasi pengawasan dan penertiban yang intensif berjumlah 235 item (205.400 lembar), ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi BPOM, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan luas wilayah yang ditemukan, terdapat 4 wilayah di Indonesia yang mempunyai nilai ekonomi cukup besar.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan temuan terbanyak mencapai Rp 4,59 miliar lebih, disusul temuan di Jawa Timur mencapai Rp 1,88 miliar lebih.
Kemudian Jawa Tengah yang mencapai Rp 1,43 miliar lebih, dan Banten yang mencapai Rp 1,01 miliar lebih, jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Dilihat dari jenis pelanggaran dalam temuan tersebut, nilai ekonomi terbesar mencapai lebih dari Rp4,59 miliar yang merupakan jenis pelanggaran produksi/distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Pelanggaran selanjutnya adalah peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 4,32 miliar.
Kebanyakan kosmetik yang diimpor secara ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya didistribusikan dan dipromosikan secara online.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
“Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian sebagian besar produk kosmetik ilegal ditemukan mengandung bahan terlarang yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Taruna.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari operasi penindakan di Bandung, BPOM juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa bahan baku obat dan produk curah (bahan dasar krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi perawatan kulit label biru di perusahaan dalam negeri atau cara ilegal.
Kegiatan produktif ini dilakukan oleh produsen yang tidak mempunyai kewenangan memproduksi kosmetik atau obat-obatan.
Sebagai hasil dari operasi pengendalian dan pengendalian, ditemukan produk dan bahan mentah.
Ini mengandung bahan-bahan berbahaya dan/atau terlarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui beredar di “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember).
Estimasi nilai ekonomi dari 208 barang bukti yang ditemukan sebesar Rp4,59 miliar.
Terkait temuan intensifikasi operasi pengawasan dan pengendalian, Kepala BPOM menegaskan BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yakni berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk.
Sedangkan 2 penemuan lainnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sedang diupayakan keadilannya oleh Penyidik Sipil BPOM (PPNS).
Terkait temuan tersebut, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan kontrol KLIK (memeriksa kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Untuk menghindari penggunaan produk kosmetik ilegal yang tidak mematuhi peraturan, pastikan membeli dan memperoleh kosmetik dari fasilitas penjualan yang jelas.
Jika Anda membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui toko online resmi.